Proses Pengambilan SK Dinas Pendidikan Kotim Tahun 2024
SMP Negeri 1 Mentaya Hulu menerima surat edaran dari dinas pendidikan kotawaringin timur tantang perpanjangan dan usulan baru surat keputusan (SK) guru dan tenaga kependidikan honorer tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut dewan guru smp negeri 1 mentaya hulu agar mempersiapkan berkas yang diminta sebagai kelengkapan berkas untuk syarat pengambilan surat keputusan (SK) guru dan tenaga kependidikan honorer tahun 2024.
Proses Pengambilan Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Tahun 2024 |
Berikut ini adalah persyaratan perpanjangan SK dan persyaratan usul baru SK kepala dinas pendidikan kotawaringin timur sebagai berikut:
Persyaratan Perpanjangan SK:
1. Surat pengantar dari Kepala Sekolah (Asli);
2. Surat keterangan aktif dari Kepala Sekolah (kolektif);
3. Fotocopy SK Honorer dari Kepala Dinas Tahun 2023;
Persyaratan Usul Baru SK:
1. Surat Pengusulan dari Kepala Sekolah (Asli);
2. Surat keterangan aktif dari Kepala Sekolah (kolektif);
3. SK pembagian Tugas Tahun Pelajaran 2023/2024 (asli kolektif);
4. Fotocopy SK Honorer dari Kepala Sekolah Tahun 2024;
5. Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar).
- Bagi Guru wajib Ijazah S1.
- Bagi Tenaga Kependidikan tidak wajib S1.
6. Mengisi Formulir Identitas PTK (terlampir).
Penutup
Semua berkas yang sudah dipersiapakan dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur bagian Up. Bidang Pembinaan Ketenagaan mulai tanggal 5 s.d 16 Februari 2024.
- untuk jenjang TK dimasukkan ke dalam Map Kuning
- untuk jenjang SD dimasukkan ke dalam Map Merah
- untuk jenjang SMP dimasukkan ke dalam Map Biru
Posting Komentar untuk "Proses Pengambilan SK Dinas Pendidikan Kotim Tahun 2024"