Jam Kerja Instansi Kotawaringin Timur dan Sampit Selama Puasa 1445 H / 2024 M
Dalam rangka mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2024, jam kerja di instansi-instansi di Kotawaringin Timur dan wilayah Sampit akan mengalami penyesuaian jam kerja selama bulan puasa 1445 H / 2024 M.
Jam Kerja Instansi Kotawaringin Timur dan Sampit Selama Puasa 1445 H 2024 M |
Jam Kerja Instansi Kotawaringin Timur dan Sampit Selama Puasa 1445 H / 2024 M
Adapun penyesuaian jam kerja tersebut adalah sebagai berikut:
Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
- Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB
- Hari Jum’at: Pukul 08.00 - 15.00 WIB
- Waktu istirahat (khusus hari Jumat): Pukul 10.30 - 13.00 WIB
Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja:
- Hari Senin hingga Kamis: Pukul 07.00 - 14.00 WIB
- Hari Jum’at: Pukul 07.00 - 14.00 WIB
- Waktu istirahat (khusus hari Jumat): Pukul 10.30 - 13.00 WIB
Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja:
- Hari Senin hingga Kamis: Pukul 07.00 - 13.00 WIB
- Hari Jum’at: Pukul 07.00 - 10.30 WIB
- Hari Sabtu: Pukul 07.00 - 12.00 WIB
Perangkat Daerah/Unit Kerja (Rumah Sakit Umum dan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja:
- Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
- Hari Jum’at: Pukul 08.00 - 10.30 WIB
- Hari Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
Jumlah jam efektif bagi SOPD yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Kesimpulan
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan efisiensi operasional sambil tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan pegawai selama bulan suci Ramadhan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan lancar.
Saat bulan Ramadhan, waktu berbuka puasa menjadi momen yang dinanti-nanti. Namun demikian, di tengah semangat untuk beribadah, tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap harus dijalankan. Oleh karena itu, penyesuaian jam kerja ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan tugas kedinasan.
Posting Komentar untuk "Jam Kerja Instansi Kotawaringin Timur dan Sampit Selama Puasa 1445 H / 2024 M"