Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kotim Berikut Rincian Cara Bayarnya
Susuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM) tentang Zakat Fitrah dan Fidyah yang harus di ketahui berapa rinciannya dan berapa kilogram perjiwa. Membayar Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi kriteria, baik itu laki-laki maupun perempuan.
Sebagaimana yang kita ketahui awal Rahmadhan diwilayah Kotim jatuh pada tanggal 12 Maret 2024, maka untuk itu waktu yang diperbolehkan untuk membayar Zakat Fitrah sejak awal Ramadhan tersebut dan sepaling lambat membayar Zakat Fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, informasi terbebut sesuai dengan ketentuan dari BAZNAS Kotim.
Untuk wilayah Kotawaringin Timur (KOTIM) Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah sudah ditentukan dalam surat edaran tersebut, adapun inti dari surat tersebut nanti saya akan sampaikan di dalam artikel ini.
Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah Kotim Tahun 2024
- Kadar Zakat Fitrah adalah 3,5 Liter setara dengan 2.8 Kg/Jiwa.
- Kadar Fidyah adalah 1 Mud atau setara dengan 7 ons.
- Nilai beras jika dikonversikan menjadi uang sebagai berikut:
- Beras Biasa Harga Rp. 16.000 Nilai Zakat/Jiwa Rp. 44.800.
- Beras Medium Harga Rp. 18.000 Nilai Zakat/Jiwa Rp. 50.400.
- Beras Premium Harga Rp. 22.000 Nilai Zakat/Jiwa Rp. 61.600.
- Beras Premium Super Harga Rp. 27.000 Nilai Zakat/Jiwa Rp. 75.000.
- Beras Khusu (Beras Merah, dll) Harga Rp. 26.500 Nilai Zakat/Jiwa Rp. 74.200.
- Beras Khusu Premium Harga Rp. 46.000 Nilai Zakat/Jiwa Rp. 130.200.
Berikut Daftar yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
- Fakir miskin: Mereka yang hidup dalam keadaan sangat miskin dan tidak memiliki sumber pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Orang yang terlantar: Individu yang terpinggirkan atau tidak memiliki dukungan sosial yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Para janda: Wanita yang kehilangan suami dan tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
- Yatim piatu: Anak-anak yang kehilangan satu atau kedua orang tua mereka dan memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Orang yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari: Termasuk orang-orang yang tidak memiliki cukup makanan, tempat tinggal, atau sandang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Posting Komentar untuk "Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kotim Berikut Rincian Cara Bayarnya"