Scroll untuk baca artikel
ARTIKEL

Pemutakhiran Data Non ASN Kementerian Agama Berikut Caranya

12
×

Pemutakhiran Data Non ASN Kementerian Agama Berikut Caranya

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama Rebublik Indonesia bahwa pemutakhiran data untuk Tenaga Non ASN agar segera melakukan pemutakhiran data Non ASN tersebut. Dalam surat tersebut di tujukan kepada pimpinan satuan kerja Kementerian Agama baik itu berada di Pusat maupun berada di daerah. Pemutakhiran Data Non ASN dimulai dari tanggal 01 s/d 05 April 2024. Inti dalam surat edaran tersebut supaya Tenaga Non ASN masuk dalam database BKN, adapun cara cek data Non ASN sudah masuk database BKN atau belum bisa anda liat disini.

Pemutakhiran data untuk tenaga Non ASN tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Pasal 66 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa Kementerian Agama akan melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN dalam rangka penataan Tenaga Non ASN.

Adapun cara pemutakhiran data Tenaga Non ASN dari Kementerian Agama, yang di informasikan melalui surat edaran nya, maka untuk itu ada beberapa hal yang perlu di siapkan, sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.
  2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 sd. 05 April 2024.
  3. Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
  4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.
  5. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut.
  6. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.

Informasi diatas adalah resmi dari surat edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di tujukan untuk tenaga Non ASN yang berada di pusat atau pun berada di daerah. klik disini untuk surat edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *