Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Penjelasan dan Cara Bayarnya
Bagi umat muslim menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib, namun seringkali bagi seorang muslim lalai akan kewajiban nya untuk membayar Zakat. Di era teknologi yang begitu Modern dan perubahan zaman dari masa ke masa maka solusi terbaik untuk membayar Zakat bisa melalui secara online berikut penjelasannya seperti yang disampaikan secara resmi dari laman BAZNAS.
Bapak Achmad Faisal wakil ketua BAZNAS menjelaskan bahwa bayar Zakat secara online itu sudah di kaji serta di perdalami oleh para ulama mengenai boleh nya bayar Zakat Fitrah melalui online. Maka dengan metode tersebut Zakat Fitrah tidak lagi mesti melakukan ijab kabul.
Hukum membayar Zakat secara onlien adalah sah selama melakukan permbayar Zakat Fitrah dibarengi dengan niat, karena inti dari sah nya bayar Zakat Fitrah adalah ada nya niat, harta, muzakki (pemberi), dan mustahik (penerima).
Selain itu bapak Achmad menambahkan "Di semua lembaga BAZNAS kita telah memisahkan antara rekening Zakat, Infak, dan Sedekah, jadi ketika bayar Zakat nomor rekening tidak di campur dengan yang lain nya otomatis dan niat nya pun disesuai dengan yang di bayarkan.
Bayar Zakat secara online itu di boleh kan sah secara hukum syariat islam tidak ada dasar hukum yang melarang nya, pendapat ini di ambil dari Ibn Qoyyim, Al Qur'an, dan Hadis.
Cara Bayar Zakat Online BAZNAS
- Kunjungi lama resmi https://baznas.go.id/bayarzakat.
- Pilih dan Zakat.
- Lalau pilih jenis Zakat yang ingin di bayar.
- Kemudian Masukkan Nominal/Kadar Zakat.
- Masukkan nama lengkap.
- Pilih jenis "Bapa" atau "Ibu".
- Nomor Handphone aktif.
- Masukkan Email.
- Kemudian Pilih pembayaran yang diinginkan.
Posting Komentar untuk "Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Penjelasan dan Cara Bayarnya"