BKPSDM Kotim Ingatkan ASN Tak Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (KOTIM) mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Non ASN di lingkungan instansi Pemkab Kotim agar tidak menambah hari libur dan cuti bersama setelah leberan Idul Fitri 1445 H / 2024 M.
Kepala BKPSDM Kotim bapak Kamaruddin Makkalepu menyampaikan untuk seluruh ASN dan Non ASN di wilayah Kotawaringin Timur agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan terkait masalah hari libur dan cuti bersama.
Sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Kotim bahwa cuti bersama Idul Fitri dan hari libur ASN Kotim dari tanggal 8-15 April 2024. Maka seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan instansi Kotim mulai aktif masuk kerja di tanggal 16 April 2024.
Bagi ASN yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan akan dikenakan penegakan disiplin dan dinyatakan tidak masuk kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Selain itu ASN yang dinyatakan tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mulai dari teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, dan yang paling berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Bapak Kamaruddin menambahkan bagi seluruh ASN Kotim agar terus meningkatkan profesionalieme nya dalam bekerja salah satu nya dengan cara mentaati perturan dan disiplin yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan dilingkungan Pemkab Kotim sudah menggunakan absensi berbasis android jadi masing-masing ASN bisa melakukan presensi sesuai dengan titik koordinat lokasi kerja masing-masing sehingga dapat mendeteksi lokasi absensi para ASN Kotim.
Posting Komentar untuk "BKPSDM Kotim Ingatkan ASN Tak Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama"