Guru Non-Sertifikasi tersenyum lebar akan menerima bunus tambahan dari Pemerintah Indonesia yang mana sebelum nya pemerintah memberikan tambahan bonus untuk aparatur sipil negara (ASN dan bonus tambahan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun kali ini bonus besar yang di berikan tidak hanya untuk ASN dan PPPK saja tetapi untuk Guru Non-Sertifikasi juga akan menerima bonus tambahan dari pemerintah tersebut.
Sesuai dengan apa yang pernah bapak Nadim Makarim sampaikan bahwa bonus untuk Guru Non-Sertikasi ini deberikan berdasarkan bentuk apresiasi Pemerintah atas dedikasi dan pengabdian Guru Non-Sertifikasi dalam mencerdasakan kehidupan bangsa.
Kisaran bonus yang akan di dapat oleh Guru Non-Sertifikasi sekitar Rp. 1.500.000 untuk daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) dan Guru Non-Sertifikasi di dearah lainnya akan menerima Rp. 1.000.000.
Pencairan bonus yang akan diterima oleh Guru Non-Sertifikasi pertama kali dicairkan di bulan April tahun 2024. Adapun tujuan dari pemberian bonus ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar dapat memberikan dorongan moral untuk mereka yang belum memiliki sertifkasi.
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bonus besar untuk Guru Non-Sertifikasi minimal telah mengajar selama 3 tahun, memiliki masa kerja, dan tidak terdaftar sebagai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Segera cek dan lengkapi persyaratan nya sebagai mana yang telah tertera diatas, pastikan anda sudah memenuhi kriteria tesebut.