Kemdikbud Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah
Kemdikbud telah menetapkan aturan baru terkait seragam siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Aturan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolag Bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan dari ditetapkannya aturan mengenai seragam sekolah yaitu menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di antara peserta didik.
Seragam Nasional
- Jenjang SD dan SD Luar Biasa: kemeja warna putih dan celana atau rok warna merah hati.
- Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: kemeja warna putih dan celana atau rok warna biru tua.
- Jenjang SMA, SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: kemeja warna putih dan celana atau rok warna abu-abu.
Seragam Pramuka
Untuk celana dan baju pramuka menggunakan baju dan celana standar yang telah ditetapkan oleh Kwatir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam Khas Sekolah
Adapun seragam khas sekolah disesuaikan dengan motif dan model yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
Pakaian Adat
Untuk pakaian adat model dan warna pakaian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak dan kewajiban peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Demikianlah aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tentang Seragam Sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Adapun untuk pemakaian seragam nasional di kenakan pada hari senin sampai dengan kamis, sedangkan untuk seragam pramuka digunakan pada hari yang telah ditetapkan disekolah masing-masing, dan untuk pakaian adat digunakan pada hari atau upacara adat tertentu.
Posting Komentar untuk "Kemdikbud Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah"