Kemenag Siapkan Uang 60 M untuk Guru PAI Non ASN yang Belum Dapat THR
Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H tinggal hitungan beberapa hari saja, Diroktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan kabar gembira untuk para guru PAI non ASN yang belum dapat THR. Kemenag RI teleh menyiapkan uang 60 M untuk memberikan insentif khusus guru PAI yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PAI).
Guru PAI non ASN yang akan menerima tunjangan insentif dari Kemenag total ada 22.000 guru PAI yang terdata dalam sistem administrasi guru agama di aplikasi Siaga, adapun guru yang mendapati insentif tersebut adalah guru yang sudah memenuhi kriteria dan persyratan dari Kemenag.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama) penyaluran insentif ini kepada guru PAI non ASN bertujuan untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima THR menjelang hari raya.
"insentif guru adalah bagian dari layanan afirmasi kita kepada guru PAI non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR." Kata Gus Men, Jum'at, 5/4/2024.
Penyaluran insentif dicairkan dalam dua tahap pertama, disalurkan pada bulan Januari s/d Juni 2024, berikut nya penyaluran kedua pada bulan Juli s/d Desember 2024. Sesuai dengan penjelasan dari Plt Dirjen Pendidikan Prof Abu Rokhmad.
Insentif untuk guru PAI non ASN sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp. 250.000 setiap bulan pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif tunjangan hari raya (THR) sebagai berikut:
- Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, dan SMK.
- Guru PAI non ASN dan bukan PPPK yang bukan menerima tunjangan profesi guru (TPG).
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan belum memasuki usia pensiun.
Posting Komentar untuk "Kemenag Siapkan Uang 60 M untuk Guru PAI Non ASN yang Belum Dapat THR"