Nadiem Makarim Tetapkan Usia PPDB Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA Tahun 2024
Nadiem Anwar Makarim resmi menetapkan batasan usia dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2024.
Dalam PPDB Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan batasan usia standar untuk calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan anak nya baik itu di jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
Sedangkan untuk wilayah Kotim, PPDB dimulai pengumuman pelaksanaan diawal bulan Mei 2024 dari jenjang TK, SD, dan SMA.
Adapun aturan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarin tantang batasan usia dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 meliputi jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
Jadi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan tersebut berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
Adapun batasan usia dalam penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketetapan Nadiem Makarim, sebagai berikut:
- Jenjang TK A: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
- Jenjang TK B: Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
- Jenjang SD: Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli dan 7 tahun.
- Jenjang SMP: Paling rendah telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat atau paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli.
- Jenjang SMA: Paling rendah telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat atau paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli.
Demikianlah aturan dan persyaratan tentang usia PPDB yang telah ditetapkan Nadiem Makarim di tahun 2024 sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Posting Komentar untuk "Nadiem Makarim Tetapkan Usia PPDB Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA Tahun 2024"