Surat Edaran Dinas Pendidikan Perihal Kegiatan Penyerahan Berkas Pengamprahan Gaji ASN PPPK di Kotim
Dinas Pendidikan Kotim mengeluarkan surat edaran tentang penyerahan berkas pengamprahan gaji ASN PPPK di wilayah Kotawaringin Timur tahun 2024. Selain itu juga para ASN PPPK Kotim diminta untuk mengumpulkan beberapa berkas yang akan di minta.
Dalam surat edaran dinas pendidikan Kotim tersebut tertanggal 02 April 2024 dengan perihal pengarahan Kepala Dinas Pendidikan dan Penyerahan Berkas Pengamprahan Gaji PPPK dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 22 April 2024, pukul 07:00 WIB sampai dengan selesai, bertempatkan di Balai Penataran Guru (BPG) Jalan Jenderal Sudirman Km. 07 Sampit.
Berikut ini beberapa data yang di butuhkan oleh Dinas Pendidikan dalam kegiatan pengamprahan Gaji ASN PPPK di instansi Kotawaringin Timut (Kotim) tahun 2024, sebagai berikut:
- Fotocopy SK PPPK.
- Surat aktif melaksanakan tugas (asli bertandatangan kepala sekolah).
- KP4 asli bertanda tangan kepala sekolah.
- Fotocopy KTP (suami + isteri).
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy buku rekening bank kalteng.
- Fotocopy buku nikah (bagi yang menanggung).
- Fotocopy akta kelahiran suami/istri dan anak (bagi yang menanggung).
- Nomor HP yang masih aktif.
Untuk kelancaran kegiatan tersebut diharapkan membawa dan memperhatikan kelengkapan berkas persyaratan yang dimasukkan dalam map snelhecter plastik warna merah sebanyak 2 rangkap.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dinas Pendidikan Perihal Kegiatan Penyerahan Berkas Pengamprahan Gaji ASN PPPK di Kotim"