Syarat Guru Honorer Terima Gaji dari Dana BOS, Berikut Penjelasannya!
Indonesia memiliki banyak sekali pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang tersebar di belahan wilayah Indonesia, semua pendidikan tersebut tidak lepas dari dukungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS tersebut diatur Kemendikbud untuk diperbolehkan membayar gaji guru honorer.
Penggunaan dana BOS pada umum nya digunakan untuk membayar gaji guru honorer di satuan pendidikan, namun kemendikbud merancang skema baru dana BOS bahwa ada batasan pembayaran gaji guru honorer tidak boleh melebihi 50% dari total dana BOS yang telah diterima satuan pendidikan.
Dana BOS merupakan dana yang dialokasikan khusus untuk mendukung biaya operasional disatuan pendidikan. diantara penggunaan dana BOS ini digunakan untuk membayar gaji guru honorer di sekolah.
Syarat Guru Honorer Terima Gaji dari Dana BOS
- Terdata di satuan pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu juga manfaat dari penggunaan dana BOS pembayaran gaji guru honorer tentu untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, memperkuat kualitan pendidikan, dan mengurangi beban sekolah.
Posting Komentar untuk "Syarat Guru Honorer Terima Gaji dari Dana BOS, Berikut Penjelasannya!"