Para PNS golongan I dan II berhak mendapatkan tambahan uang makan sebesar Rp770 ribu per bulan berdasarkan kehadiran mereka. Kebijakan terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Uang makan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai negeri. Artikel ini akan menjelaskan besaran uang makan, syarat kehadiran, serta kapan pencairannya dilakukan. Jangan lewatkan informasi lengkapnya di sini! Baca lebih lanjut tentang PNS golongan I dan II.
Uang Makan untuk PNS Golongan I dan II
Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II! Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatur pemberian uang tambahan berupa uang makan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dengan kebijakan ini, PNS golongan I dan II akan mendapatkan tambahan Rp770 ribu, tergantung pada jumlah kehadiran mereka dalam sebulan. Uang makan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan makan harian para pegawai, memberikan dukungan tambahan bagi kesejahteraan mereka. Untuk informasi lebih lanjut tentang tambahan uang makan PNS golongan I dan II, kunjungi artikel ini.
Besaran Uang Makan untuk PNS Golongan I dan II
Setiap golongan PNS menerima uang makan dengan nominal yang berbeda. Namun, untuk PNS golongan I dan II, nominal uang makan ditetapkan sama, yaitu Rp35 ribu per hari.
Sebagai contoh:
- Jika seorang PNS golongan I atau II hadir selama 22 hari kerja dalam sebulan, maka mereka akan mendapatkan tambahan Rp770 ribu.
Jumlah ini tentu menjadi tambahan yang cukup berarti untuk kebutuhan sehari-hari para PNS golongan I dan II. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai uang makan PNS 2023, baca artikel ini.
Kapan Tambahan Rp770 Ribu untuk PNS Golongan I dan II Cair?
Pertanyaan besar yang sering muncul adalah, kapan tambahan Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II akan cair? Berikut adalah ketentuannya:
- Pencairan Umum: Uang makan akan dicairkan paling cepat pada awal bulan berikutnya.
- Contoh: Tambahan Rp770 ribu untuk kehadiran bulan November akan cair di awal Desember.
- Pencairan Khusus Bulan Desember: Uang makan bulan Desember dicairkan pada bulan yang sama, yaitu Desember.
Dengan demikian, tambahan Rp770 ribu bagi PNS golongan I dan II untuk bulan Desember tidak perlu menunggu hingga Januari. Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pencairan uang makan untuk PNS golongan I dan II, silakan klik tautan tersebut.
Kesimpulan
Tambahan Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II adalah kebijakan yang membawa angin segar. Uang makan ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai, khususnya golongan I dan II yang berada di garis depan pelayanan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2023, silakan baca dokumen lengkapnya di sini.
Pastikan Anda selalu hadir penuh setiap bulan agar tambahan Rp770 ribu ini bisa diterima secara maksimal. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada rekan-rekan sesama PNS, agar mereka juga tahu kapan uang makan ini cair. Untuk berita lebih lanjut, kunjungi kategori News.





