Kegiatan Guru

Tahun 2025 Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Simak Langkah-Langkahnya

6062
×

Tahun 2025 Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Simak Langkah-Langkahnya

Sebarkan artikel ini
Guru swasta sedang mengajar di kelas dengan semangat.
Guru swasta mengabdi di dunia pendidikan, kini memiliki peluang menjadi PPPK pada tahun 2025. (foto: canva.com).

Kabar baik untuk guru swasta yang telah mengabdi di dunia pendidikan! Pada tahun 2025, pemerintah membuka peluang besar melalui seleksi PPPK tahap II. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan kepastian bahwa guru swasta kini memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Seleksi PPPK tidak hanya dilakukan secara berkala, tetapi juga semakin inklusif untuk guru swasta.

Kebijakan Seleksi PPPK 2025: Regulasi yang Menguatkan

Kabar ini bukan sekadar janji kosong. Dalam unggahan Instagram, Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada penyesuaian pada prosedur pendaftaran PPPK tahap II untuk guru swasta pada tahun 2025.

Menurut Surat Dirjen GTK No. 4216/B.B1/GT.01.03/2024, guru swasta wajib mengunggah surat izin dari Ketua Yayasan. Dokumen ini harus disertakan melalui aplikasi mapping peminatan lokasi tugas lulusan PPG di https://mapping.appgtk.id.

Langkah ini menjadi pintu masuk utama bagi guru swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahap II. Seleksi ini terbuka bagi guru yang sudah tersertifikasi melalui Program Pendidikan Guru (PPG).

Bagi yang belum mendaftar, ada kabar baik: pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2024.

Kekurangan Guru dan Solusi Pemerintah

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi kekurangan guru sekitar 200 ribu lebih. Jumlah ini terus bertambah seiring dengan kebutuhan hingga tahun 2025.

“Untuk menutupi kekurangan ini, Kemendikdasmen akan terus merekrut guru melalui seleksi PPPK, termasuk guru swasta,” jelas Abdul Mu’ti.

Namun, penempatan guru PPPK selama ini hanya terbatas di sekolah negeri, yang menyebabkan ketimpangan. Banyak sekolah negeri kelebihan guru, sementara sekolah swasta kekurangan.

Pemerintah kini mengkaji kebijakan baru untuk memberikan fleksibilitas. Guru PPPK nantinya tidak hanya mengajar di sekolah negeri, tetapi juga bisa ditempatkan di sekolah swasta.

“Kami sedang mencari solusi agar distribusi guru PPPK lebih merata,” tambah Abdul Mu’ti.

Manfaat Menjadi Guru PPPK

Bagi guru swasta, peluang mengikuti seleksi PPPK tahap II membawa banyak keuntungan:

  • Gaji tetap setiap bulan, memberikan stabilitas keuangan.
  • Tunjangan profesi yang memadai.
  • Jaminan karier dengan status Pegawai Pemerintah.

Meski begitu, persaingan dalam seleksi PPPK tahap II akan semakin ketat. Banyak guru honorer dan swasta lainnya yang juga bersaing untuk mendapatkan posisi ini.

Langkah-Langkah Mengikuti Seleksi PPPK Tahap II

Agar lolos dalam seleksi PPPK tahap II 2025, guru swasta perlu memperhatikan langkah-langkah berikut:

  1. Lengkapi Persyaratan
    • Pastikan Anda memiliki sertifikasi PPG.
    • Unggah surat izin dari Ketua Yayasan melalui https://mapping.appgtk.id.
  2. Pantau Jadwal Pendaftaran
    • Pendaftaran tahap II masih dibuka hingga 7 Januari 2024. Pastikan Anda mendaftar sebelum batas waktu.
  3. Perkuat Kompetensi
    • Ikuti pelatihan atau workshop untuk meningkatkan kemampuan mengajar.
  4. Latihan Soal Seleksi PPPK
    • Pelajari pola soal dari tahun sebelumnya untuk mempersiapkan diri secara maksimal.

Penutup

Tahun 2025 menjadi peluang emas bagi guru swasta untuk mendapatkan pengakuan atas dedikasi mereka melalui seleksi PPPK tahap II. Dengan persiapan yang matang dan memanfaatkan kebijakan baru ini, para guru dapat meraih masa depan yang lebih cerah.

Jangan lupa, persaingan ketat menanti, jadi pastikan Anda siap bersaing dan sukses di seleksi ini.

Untuk membaca lebih banyak informasi terkait pendidikan dan peluang PPPK, kunjungi kategori kegiatan guru ini.

Respon (3)

    1. Kapan PPPK untuk swasta di buka lagi untuk tahun 2026. Soalnya tahun 2025 untuk swasta ko blm bisa yah di aksesnya.. jawaban nya masih PPPK untuk guru honorer negri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *