Kegiatan Guru

Kok Bisa? Ini 8 Hal Mengejutkan yang Bikin Tunjangan Sertifikasi Guru Dicabut!

44
×

Kok Bisa? Ini 8 Hal Mengejutkan yang Bikin Tunjangan Sertifikasi Guru Dicabut!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi guru ASN sedang membaca dokumen resmi tentang tunjangan sertifikasi
Ilustrasi: Menteri Dikdasmen Abdul Mu’thi membeberkan delapan alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru akhirnya dihentikan. (foto: kompas.com di edit melalui canva.com).

Baru-baru ini, angin segar sekaligus angin was-was berhembus ke dunia pendidikan. Yap, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengetuk palu aturan baru yang mengubah peta tunjangan sertifikasi guru di seluruh penjuru negeri. Namanya? Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Bukan hanya membahas tunjangan sertifikasi, tapi juga menyentuh tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi para guru ASN di daerah. Aturan ini mulai berlaku sejak 5 Maret 2025 dan sejak hari itu, banyak yang mulai bertanya-tanya… “Tunjangan saya aman nggak, ya?”

Ternyata Bisa Dicabut

Betul banget. Dalam regulasi anyar ini, ada satu pasal yang bikin banyak guru gelisah. Tepatnya Pasal 14, yang menguraikan 8 alasan kenapa tunjangan sertifikasi bisa dihentikan secara resmi oleh negara.

Buat kamu yang bergelut di dunia pendidikan, terutama yang sudah bersertifikasi, please simak baik-baik poin-poin ini. Jangan sampai tunjangan yang udah cair tiap bulan, tiba-tiba stop tanpa kamu paham alasannya!

Ini Dia 8 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Distop

  1. Cuti di luar tanggungan negara
    Saat memutuskan cuti dan statusnya nggak ditanggung negara, tunjangan pun ikut cuti… selamanya.
  2. Meninggal dunia
    Tentu ini adalah akhir perjalanan seorang guru. Tunjangan pun secara otomatis berhenti. Yang tersisa hanya jejak pengabdian dan doa dari para murid.
  3. Mencapai batas usia pensiun
    Ketika masa pensiun tiba, maka berakhir juga hak menerima tunjangan sertifikasi. Saatnya beristirahat setelah menabur ilmu bertahun-tahun.
  4. Cuti sakit lebih dari enam bulan
    Kalau sakit berkepanjangan hingga lebih dari enam bulan, maka tunjangan akan dihentikan sementara.
  5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
    Jika kamu memilih mundur dari jabatan, maka tunjangan pun ikut pamit. Logis, bukan?
  6. Dipidana penjara dengan putusan hukum tetap
    Integritas adalah harga mati. Kalau sampai tersangkut kasus hukum dan divonis bersalah secara tetap, maka tunjangan otomatis gugur.
  7. Mendapat tugas belajar
    Nah, ini cukup banyak yang belum tahu. Saat menjalani tugas belajar meskipun demi pengembangan diri tunjangan sertifikasi akan dihentikan dulu.
  8. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASN daerah
    Jika posisinya berubah, misalnya dimutasi atau pindah ke jabatan lain, maka bye-bye tunjangan!

Kenapa Ini Penting Diketahui?

Karena tunjangan bukan cuma angka di slip gaji. Ia adalah bentuk apresiasi dari negara atas dedikasi dan profesionalisme seorang guru. Tapi, seperti halnya kontrak tak tertulis, ada batasan dan syarat yang mesti dijaga.

Kalau nggak tahu aturan mainnya, bisa-bisa tunjangan hilang begitu saja dan bikin panik sendiri.

Kesimpulan

Dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, para guru kini dituntut untuk lebih aware terhadap status dan posisinya. Jangan hanya fokus mengajar, tapi juga pahami hak dan kewajiban administratif dengan teliti.

Kalau kamu termasuk penerima tunjangan sertifikasi, pastikan delapan poin di atas tidak sedang terjadi padamu. Simpan artikel ini, sebarkan ke rekan guru lain, dan mari saling mengingatkan.

Tunjangan adalah bentuk kepercayaan. Sekali tergores, bisa hilang seketika tanpa suara.

Untuk info lain seputar aktivitas pendidik dan kebijakan terbaru, kamu bisa cek di Kegiatan Guru › Puyuh Kuayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *