Kegiatan Guru

Jangan Main-Main! Ini Konsekuensi Mundur Setelah Lolos Seleksi PPPK 2025

109
×

Jangan Main-Main! Ini Konsekuensi Mundur Setelah Lolos Seleksi PPPK 2025

Sebarkan artikel ini
Peserta seleksi PPPK sedang mengikuti ujian di ruang komputer
Proses seleksi PPPK berlangsung ketat dan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. (foto: menpan.go.id di edit melalui canva.com).

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu bukan jalan tol. Bukan juga lorong berkarpet merah. Tapi lebih mirip hutan belantara penuh tantangan, persaingan ketat, dan perjuangan yang nggak bisa dianggap enteng.

Butuh waktu. Butuh energi. Butuh pengorbanan. Dan ketika akhirnya dinyatakan lulus… rasanya seperti berhasil mencapai puncak gunung setelah mendaki berjam-jam.

Sayangnya, ada saja yang setelah sampai puncak… malah memutuskan turun. Mundur. Entah karena alasan pribadi, berubah pikiran, atau tergoda tawaran kerja lain. Padahal, keputusan seperti itu nggak cuma berdampak ke diri sendiri. Tapi juga sistem, dan tentu saja, peserta lain yang mungkin lebih siap mengabdi. Baca konsekuensinya di sini.

Mundur Setelah Lulus? Siap-Siap Kena Sanksi

Pemerintah nggak tinggal diam. Lewat pengumuman resmi Kejaksaan RI Nomor PENG – 4/C/Cp.2/07/2025, ditegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir akan dikenai sanksi berat. Bukan cuma dicoret dari daftar peserta, tapi juga dibebani ganti rugi uang tunai.

Berikut rincian dendanya:

  • Mundur setelah pengumuman akhir: Denda Rp25 juta
  • Mundur setelah penetapan Nomor Induk PPPK: Denda Rp30 juta
  • Mundur setelah tanda tangan perjanjian kerja: Denda Rp50 juta

Denda dan sanksi administratif PPPK ini bukan sekadar formalitas. Tapi bentuk ketegasan agar sistem seleksi tetap adil dan disiplin.

Kenapa Sanksi Ini Penting

Coba bayangkan: satu kursi yang kamu tinggalkan, bisa jadi impian terbesar bagi orang lain. Mundur tanpa alasan yang benar-benar kuat, sama saja dengan menutup pintu harapan orang lain.

Dan lebih dari itu, sistem seleksi PPPK dirancang ketat dan kompetitif. Jadi, setiap orang yang lulus seharusnya sudah melalui proses panjang. Keputusan mundur di ujung jalan bisa merusak kepercayaan dan semangat seleksi itu sendiri. Pahami risikonya.

Hati-Hati dengan Dokumen Palsu

Buat yang punya niat curang misalnya menyisipkan dokumen palsu atau data fiktif hati-hati. Pemerintah menyatakan bahwa:

“Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar… maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.”

Aturan ini bagian dari sanksi administratif PPPK yang wajib kamu tahu agar tidak terjebak masalah hukum.

Pesan Buat Peserta Seleksi PPPK 2025

Kalau kamu sedang ikut seleksi PPPK, pikirkan baik-baik sebelum mendaftar. Jangan cuma ikut-ikutan. Jangan cuma coba-coba.

Perjuanganmu dan ribuan orang lainnya bukan main. Tapi begitu kamu lolos, tanggung jawabmu juga ikut naik kelas.

Jadi, kalau sudah lulus… jangan buru-buru mundur.

Kamu akan kehilangan peluang emas.
Kamu akan menyesal.
Kamu akan kena sanksi puluhan juta.

Penutup

Mengabdi sebagai PPPK bukan sekadar soal pekerjaan. Tapi soal komitmen jangka panjang. Soal kesiapan hati dan niat. Soal bersedia hadir untuk negeri. Sanksi mundur PPPK 2025 wajib diketahui.

Karena itu, jangan anggap enteng. Jangan sia-siakan yang sudah kamu mulai. Jangan patah sebelum menjejak.

Kalau sudah sampai garis akhir, selesaikanlah. Karena banyak yang bahkan tak pernah punya kesempatan untuk mulai.

Lihat juga artikel terkait kegiatan guru untuk informasi lainnya yang relevan dengan dunia pendidikan dan pengabdian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *