Pada 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah mengatur secara resmi besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing. Dalam PP tersebut, gaji pensiunan PNS dibagi menjadi empat golongan: I, II, III, dan IV, dengan masing-masing golongan memiliki rentang gaji yang berbeda. Lantas, seperti apa besaran gaji pensiunan PNS sesuai ketentuan terbaru ini? Yuk, kita simak selengkapnya!
Gaji Pensiunan PNS Golongan I: Lebih Rendah, Tapi Tetap Layak
Gaji pensiunan untuk Golongan I lebih rendah dibandingkan dengan golongan lainnya. Meski begitu, besaran gaji yang diterima tetap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II: Kenaikan yang Signifikan
Gaji pensiunan PNS Golongan II mulai mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan golongan sebelumnya. Kenaikan ini seiring dengan bertambahnya masa pengabdian dan tanggung jawab yang diemban selama menjadi pegawai negeri.
Berikut rincian gaji pensiunan untuk Golongan II:
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III: Semakin Tinggi
Untuk pensiunan PNS Golongan III, gaji yang diterima semakin tinggi seiring dengan jenjang karir yang lebih tinggi serta tanggung jawab yang lebih besar. Besaran gaji ini tentu menjadi harapan bagi PNS yang memasuki masa pensiun.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV: Tertinggi di Antara Golongan Lain
Golongan IV adalah golongan yang memiliki gaji pensiunan tertinggi. Hal ini tentu sebanding dengan tanggung jawab besar yang dimiliki selama menjadi PNS dengan jabatan tinggi. Besaran gaji pensiunan Golongan IV sangat layak untuk menunjang kehidupan pensiunan.
Berikut rincian gaji pensiunan untuk Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kesimpulan: Gaji Pensiunan PNS 2025
Secara umum, gaji pensiunan PNS pada 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 memiliki rentang dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Tentunya, semakin tinggi golongan dan pangkat yang dimiliki oleh seorang PNS, semakin besar pula gaji pensiun yang diterima.
Berikut adalah tabel ringkasan gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan dan pangkat:
Golongan Pensiunan Terendah Pensiunan Tertinggi Golongan I Rp1.748.100 Rp2.256.700 Golongan II Rp1.748.100 Rp3.208.800 Golongan III Rp1.748.100 Rp4.029.600 Golongan IV Rp1.748.100 Rp4.957.100
Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik dan mengetahui hak mereka sesuai dengan golongan yang dimiliki.
Untuk informasi lebih lanjut tentang gaji pensiunan PNS 2025 dan topik terkait, Anda bisa mengunjungi artikel di kategori berita.