News

Kabar Baik! Pensiun PNS Jabatan Fungsional Sampai 65 Tahun, Ini Aturannya

82
×

Kabar Baik! Pensiun PNS Jabatan Fungsional Sampai 65 Tahun, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
PNS jabatan fungsional ahli utama pensiun pada usia 65 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki masa pensiun dengan usia maksimal hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama. (foto: menpan.go.id di edit melalui canva.com).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah profesi yang tak lepas dari aturan tentang usia pensiun. Setiap PNS, cepat atau lambat, pasti akan memasuki masa purna tugas. Batas usia pensiun bagi PNS telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan regenerasi aparatur negara.

Dasar Hukum Usia Pensiun PNS

Salah satu aturan utama terkait usia pensiun adalah PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, PNS diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia tertentu sesuai dengan jabatan yang diemban. Selain itu, UU ASN No 20 Tahun 2023 juga mempertegas aturan ini, mencakup ketentuan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Hak yang Dijamin bagi PNS Pensiunan

Pensiun bukan berarti PNS kehilangan haknya. Sebaliknya, berbagai manfaat telah dipersiapkan untuk mendukung kesejahteraan mereka di masa tua. UU ASN No 20 Tahun 2023 menjamin dua hal utama:

  1. Jaminan Pensiun: Penghasilan bulanan yang diterima setelah pensiun.
  2. Tabungan Hari Tua (THT): Asuransi yang dikelola oleh Taspen, memberikan dana tabungan untuk masa tua.

Program pensiun ini memastikan PNS tetap sejahtera meski sudah tidak aktif bekerja.

Ketentuan Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan fungsionalnya. Berikut adalah rinciannya:

Pejabat Fungsional Ahli

  • Ahli Muda: 58 tahun
  • Ahli Pertama: 58 tahun
  • Ahli Madya: 60 tahun
  • Ahli Utama: 65 tahun

Pejabat Fungsional Keterampilan

  • Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia: 58 tahun

Bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, usia pensiun yang lebih lama, yaitu hingga 65 tahun, memberikan mereka kesempatan untuk terus berkontribusi kepada bangsa dengan kinerja terbaiknya.

Manfaat Tetap Aktif hingga Pensiun

PNS yang mendekati masa pensiun tetap memiliki peluang untuk memberikan kontribusi nyata. Dengan pengalaman dan wawasan yang luas, mereka menjadi aset penting dalam membangun kualitas layanan publik. Selain itu, manfaat pensiun yang diterima dapat membantu mereka menjalani masa tua dengan tenang dan sejahtera.

Masa pensiun bukanlah akhir dari kontribusi. Dengan dukungan program jaminan pensiun dan tabungan hari tua, para pensiunan PNS bisa menikmati hasil kerja keras mereka selama ini sembari terus berperan aktif di masyarakat. Jadi, sudahkah Anda mempersiapkan diri untuk masa pensiun? Untuk berita lainnya terkait ASN dan PNS, kunjungi tautan berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *