News

Gaji PPPK Dirapel Mulai Maret 2025? Ini Aturan THR dan Gapok Berdasarkan TMT & SPMT

725
×

Gaji PPPK Dirapel Mulai Maret 2025? Ini Aturan THR dan Gapok Berdasarkan TMT & SPMT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebijakan pembayaran gaji PPPK 2024 berdasarkan TMT dan SPMT.
Proses pencairan gaji PPPK mengikuti aturan SPMT dan SK yang ditetapkan pemerintah. (foto: canva.com).

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait pembayaran gaji dan tunjangan PPPK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2024. Salah satu isu yang banyak diperbincangkan adalah apakah gaji dan tunjangan PPPK akan dirapel jika Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka diserahkan di tahun 2025.

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak regulasi yang mengatur pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK bagi eks honorer yang terangkat menjadi PPPK.

Penetapan TMT dan SPMT PPPK 2024

Berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK tahap 1 dapat dilakukan sejak Maret 2025. Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk:

Namun, ada indikasi bahwa beberapa pemerintah daerah (Pemda) menunda penyerahan SK kepada PPPK. Isu ini muncul karena kemungkinan Pemda ingin menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dihitung berdasarkan gaji bulan Maret.

Oleh karena itu, penting untuk memahami apakah keterlambatan penyerahan SK akan berdampak pada pembayaran gaji secara rapel.

Dana Penggajian PPPK Sudah Dialokasikan Sejak Maret 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, dana untuk gaji PPPK sudah dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sejak Maret 2025. Dengan demikian, tidak ada kendala anggaran yang menghambat pembayaran gaji PPPK sesuai jadwal.

Namun, meskipun dananya sudah tersedia, pembayaran gaji tetap mengacu pada ketentuan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah penerbitan SK dan SPMT sebagai syarat pencairan gaji dan tunjangan PPPK.

Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Menurut Pasal 23 Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dapat dilakukan setelah memenuhi syarat berikut:

  1. Penandatanganan Perjanjian Kerja – Setiap PPPK harus menandatangani perjanjian kerja sebelum gaji mereka dapat dibayarkan.
  2. Diterbitkannya SK Pengangkatan – SK ini menjadi dasar hukum bagi PPPK untuk menerima gaji dan tunjangan.
  3. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) – Dokumen ini menandakan bahwa PPPK telah mulai melaksanakan tugasnya.

Apabila salah satu syarat di atas belum terpenuhi, maka pembayaran gaji dan tunjangan belum bisa dilakukan.

Apakah Gaji Akan Dirapel Jika SK Terlambat?

Meskipun dana sudah dialokasikan sejak Maret 2025, gaji PPPK tidak bisa dibayarkan secara rapel apabila SK pengangkatan mereka diserahkan setelah Maret. Hal ini karena aturan pembayaran gaji mengacu pada tanggal penerbitan SPMT.

Jika SPMT diterbitkan pada bulan April, maka gaji pertama akan dibayarkan pada bulan April. Begitu juga jika SPMT diterbitkan pada Mei atau Juni, maka gaji akan mulai dibayarkan pada bulan tersebut, bukan sejak Maret.

Ketentuan Tambahan Terkait Tanggal SPMT:

  • Jika SPMT diterbitkan pada tanggal 1 bulan tertentu, maka gaji dibayarkan pada bulan tersebut.
  • Jika SPMT diterbitkan setelah tanggal 1 (misalnya tanggal 3, 4, atau 5), maka gaji akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya.

Dengan kata lain, meskipun SK diserahkan terlambat, pembayaran gaji PPPK tetap mengikuti tanggal SPMT dan tidak bisa diberlakukan secara surut ke bulan Maret.

Konsekuensi Keterlambatan SK: Kehilangan Hak atas THR

Salah satu konsekuensi dari keterlambatan penyerahan SK adalah kemungkinan tidak mendapatkan THR. THR umumnya diberikan berdasarkan gaji bulan Maret. Sehingga, jika SK baru diterbitkan di bulan April atau setelahnya, maka PPPK tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

Hal ini bisa menjadi alasan mengapa beberapa Pemda menunda penyerahan SK, karena mereka ingin menghindari pembayaran THR kepada PPPK yang baru diangkat.

Kesimpulan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2024 tetap mengacu pada tanggal SPMT, bukan tanggal alokasi dana di DAU. Jika SK dan SPMT baru diterbitkan setelah Maret 2025, maka gaji tidak bisa dirapel ke bulan sebelumnya.

Selain itu, keterlambatan penerbitan SK juga bisa berdampak pada kehilangan hak THR bagi PPPK yang baru diangkat. Oleh karena itu, calon PPPK perlu memastikan agar SK dan SPMT dapat segera diterbitkan guna menghindari kendala administratif dalam pencairan gaji dan tunjangan mereka.

Untuk berita lainnya, kunjungi Puyuh Kuayan News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *