Selamat bagi para honorer yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu! Kini, peluang karier makin cerah setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis surat edaran terbaru. Melalui surat edaran tersebut, terdapat kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, bagaimana mekanisme dan syarat agar PPPK penuh waktu bisa beralih status jadi PNS? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Mekanisme dan Syarat PPPK Penuh Waktu Beralih Menjadi PNS
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BKN, ada mekanisme serta syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK penuh waktu yang ingin beralih status menjadi PNS.
Mekanisme Peralihan PPPK Menjadi PNS
Proses peralihan status ini tidak otomatis terjadi. Terdapat beberapa tahapan mekanisme yang harus dilalui, yaitu:
- Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB)
PPPK yang ingin beralih menjadi PNS wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK atau PyB. - Mengikuti Seleksi CPNS
PPPK yang sudah mendapatkan persetujuan wajib mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan secara bersamaan oleh pemerintah. - Proses Verifikasi dan Persetujuan Akhir
Setelah lolos seleksi, PPK atau PyB akan melakukan verifikasi akhir. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lambat 7 hari setelah permohonan diterima.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme ini dapat dilihat di Mekanisme PPPK Jadi PNS.
5 Syarat PPPK Penuh Waktu untuk Ganti Status Jadi PNS
Selain mekanisme, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK penuh waktu agar bisa beralih status menjadi PNS, di antaranya:
- Masa Perjanjian Kerja Minimal Satu Tahun
PPPK harus sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun. - Predikat Kinerja Minimal Baik
PPPK wajib memiliki predikat kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. - Tidak Sedang dalam Proses Peradilan
PPPK tidak boleh sedang dalam proses peradilan terkait dugaan tindak pidana. - Tidak dalam Pemeriksaan Disiplin
Tidak sedang dalam pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin oleh pejabat yang berwenang. - Tidak Mengajukan Keberatan atau Banding
PPPK tidak sedang mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat-syarat ini bisa dilihat di Syarat PPPK Jadi PNS.
Alasan Ketatnya Syarat Peralihan Status
Ketetapan ini diberlakukan agar PPPK yang ingin menjadi PNS telah memenuhi standar kompetensi dan integritas sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, peralihan status ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa ASN yang diangkat memiliki kualitas kerja dan profesionalisme yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di Cara PPPK Ganti Status Jadi PNS.
Kesimpulan
Peluang karier bagi PPPK penuh waktu memang semakin cerah setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari BKN. Namun, proses peralihan status menjadi PNS tidak terjadi begitu saja.
Ada mekanisme dan syarat yang harus dilalui dan dipenuhi terlebih dahulu. Oleh karena itu, bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS, persiapkan diri sebaik mungkin dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan usaha dan kerja keras, peluang untuk meraih karier yang lebih baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu semakin terbuka lebar.
Catatan: Informasi di atas berdasarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BKN. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait regulasi kepegawaian dari sumber resmi pemerintah.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi para PPPK penuh waktu yang ingin meningkatkan kariernya menjadi PNS. Selamat berjuang dan semoga sukses!
Untuk informasi terkini seputar PPPK dan PNS, kunjungi Puyuh Kuayan News.