News

Maaf! Sertifikasi Guru Resmi Dipotong Tahun 2025, Ini Penjelasan Mendikdasmen

7052
×

Maaf! Sertifikasi Guru Resmi Dipotong Tahun 2025, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Sebarkan artikel ini
Guru mengajar siswa di kelas dengan suasana interaktif
Guru sebagai pilar pendidikan bangsa, membentuk karakter dan masa depan generasi muda. (foto: republika.co.id di edit melalui canva.com).

Guru Indonesia benar-benar harus bersabar. Tahun 2025 menjadi babak baru yang cukup menantang bagi para pendidik, terutama terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru. Kebijakan ini tentu mengundang berbagai reaksi, mengingat peran guru yang krusial dalam membentuk masa depan bangsa.

Guru: Pilar Pendidikan Bangsa

Tak bisa dipungkiri, guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Mereka bukan hanya pengajar, tapi juga pendidik karakter, inspirator, dan pahlawan tanpa tanda jasa. Namun ironisnya, isu kesejahteraan guru kerap kali menjadi sorotan, bahkan masih jauh dari kata ideal. Pemerintah selama ini mencoba memperbaiki kondisi tersebut melalui program sertifikasi guru.

Program ini tak hanya fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru, tetapi juga menjadi jembatan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui tunjangan profesi.

Tunjangan Sertifikasi: Harapan yang Tertunda

Sertifikasi guru selama ini memberikan manfaat langsung berupa tunjangan profesi yang setara dengan satu kali gaji pokok. Ini menjadi penyemangat bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Namun, kabar kurang sedap datang di penghujung 2024. Pemerintah mengumumkan bahwa sertifikasi guru tahun 2025 akan mengalami pemotongan.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Terakhir 2024:

  • Golongan XVII: Rp 7,3 juta
  • Golongan XVI: Rp 7 juta
  • Golongan XV: Rp 6,7 juta
  • Golongan XIV: Rp 6,5 juta
  • Golongan XIII: Rp 6,2 juta
  • Golongan XII: Rp 6 juta
  • Golongan XI: Rp 5,7 juta
  • Golongan X: Rp 5,5 juta
  • Golongan IX: Rp 5,3 juta
  • Golongan VIII: Rp 4,7 juta
  • Golongan VII: Rp 4,6 juta
  • Golongan VI: Rp 4,4 juta
  • Golongan V: Rp 4,2 juta
  • Golongan IV: Rp 3,3 juta
  • Golongan III: Rp 3,2 juta
  • Golongan II: Rp 3,1 juta
  • Golongan I: Rp 2,9 juta

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Terakhir 2024:

  • Golongan I
    • Ia: Rp 2,5 juta
    • Ib: Rp 2,6 juta
    • Ic: Rp 2,7 juta
    • Id: Rp 2,9 juta
  • Golongan II
    • IIa: Rp 3,6 juta
    • IIb: Rp 3,7 juta
    • IIc: Rp 3,9 juta
    • IId: Rp 4,1 juta
  • Golongan III
    • IIIa: Rp 4,5 juta
    • IIIb: Rp 4,7 juta
    • IIIc: Rp 5 juta
    • IIId: Rp 5,2 juta
  • Golongan IV
    • IVa: Rp 5,3 juta
    • IVb: Rp 5,6 juta
    • IVc: Rp 5,9 juta
    • IVd: Rp 6,1 juta
    • IVe: Rp 6,4 juta

Guru Honorer terakhir menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta di tahun 2024.

Mengapa Sertifikasi 2025 Dipotong?

Pemotongan ini diumumkan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Dalam pernyataannya, beliau menyebutkan bahwa pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai seluruh guru yang memenuhi syarat sertifikasi.

“Pemerintah belum bisa menyediakan secara penuh untuk 806 ribu orang,” jelas Abdul Mu’ti.

Namun, tidak semua guru akan terdampak pemotongan ini. Sekitar 400 ribu guru masih akan mendapatkan sertifikasi melalui program PPG (Pendidikan Profesi Guru) di tahun 2025.

“Hampir separuhnya tetap dapat dibiayai tahun 2025. Jadi yang sudah disepakati sekitar 400 sekian ribu untuk PPG tahun 2025,” tambahnya.

Dampaknya Bagi Guru dan Pendidikan Nasional

Pemotongan ini tentu menimbulkan kekhawatiran. Tidak sedikit guru yang menggantungkan harapan pada tunjangan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terlebih, bagi mereka yang telah lama mengabdi, pengurangan ini bisa menjadi pukulan berat.

Di sisi lain, kualitas pendidikan juga bisa terdampak. Guru yang merasa kurang dihargai secara finansial mungkin kehilangan motivasi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi proses belajar-mengajar di kelas.

Apa Solusinya?

  1. Transparansi Kebijakan – Pemerintah perlu memberikan penjelasan rinci agar guru memahami alasan pemotongan ini.
  2. Alternatif Pendanaan – Mencari sumber dana lain untuk mendukung program sertifikasi.
  3. Peningkatan Program Non-Finansial – Fokus pada pelatihan dan pengembangan kompetensi guru tanpa harus bergantung pada tunjangan.
  4. Penguatan Lembaga Pendidikan – Memastikan sekolah tetap memiliki dukungan fasilitas dan sumber daya yang memadai.

Kesimpulan

Sertifikasi guru bukan sekadar angka dalam slip gaji, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para pendidik. Meski 2025 menghadirkan tantangan baru dengan adanya pemotongan, harapannya kualitas pendidikan Indonesia tetap terjaga. Baca berita pendidikan lainnya di Puyuh Kuayan News.

Respon (3)

  1. Cpns 2006, pangkat terakhir 3b di 2019, hingga sekarang 2025 tidak naik jabatan karena sk jabfung tidak keluar keluar.
    Padahal sudah lulus ukom 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *