News

Kabar Baik! Honorer R2 dan R3 Kini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menpan RB 16 Tahun 2025

37
×

Kabar Baik! Honorer R2 dan R3 Kini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menpan RB 16 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Seorang pegawai honorer sedang membaca dokumen resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menpan RB Tahun 2025.
Honorer R2 dan R3 kini punya peluang besar menjadi ASN PPPK Paruh Waktu setelah terbitnya Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. (foto: radarkepahiang.bacakoran.co di edit melalui canva.com).

Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga!
Setelah sekian lama menanti di persimpangan harapan dan ketidakpastian, kini cahaya mulai menembus awan tebal yang menggantung di atas nasib para honorer R2 dan R3.
Yap, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi ditandatangani.
Keputusan ini bukan sekadar hitam di atas putih. Ia adalah angin segar, sebuah jalan baru, yang membuka pintu bagi honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Sederhananya, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat lewat perjanjian kerja.
Mereka bukan pegawai tetap, tapi statusnya resmi dan legal di mata negara.
Gajinya? Tetap dibayar dari anggaran instansi, jadi bukan kerja sosial yaa.

Skema ini memang dirancang khusus buat menyelesaikan benang kusut penataan tenaga non-ASN, terutama honorer yang selama ini seperti berjalan di tempat—mengabdi tanpa kejelasan formasi.

Jabatan Apa Saja yang Bisa Diisi?

Tenang, formasi PPPK Paruh Waktu ini nggak sempit kok.
Ada cukup banyak pilihan buat para honorer R2 dan R3 yang punya kualifikasi.

Berikut ini jabatan yang bisa diisi:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Penegak hukum
  • Peneliti
  • Pengelola dan penata layanan operasional

Kamu punya pengalaman dan latar belakang sesuai salah satu bidang itu?
Wah, tinggal selangkah lagi buat naik level jadi ASN resmi!

Siapa yang Berhak Diangkat?

Nggak semua bisa langsung masuk, ya. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tapi belum lulus
  2. Terdaftar di database non-ASN milik BKN

Kalau kamu masuk dua kategori ini, berarti kamu udah punya “tiket” awal. Tapi jangan senang dulu, karena prosesnya nggak otomatis.
Perlu langkah lanjut dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di instansi tempat kamu bekerja.

Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Supaya nggak bingung, ini dia alur lengkapnya:

  1. PPK mengusulkan kebutuhan formasi ke Menpan RB
  2. Menpan RB menetapkan formasi yang disetujui
  3. PPK mengusulkan nomor induk ke BKN
  4. BKN menetapkan nomor induk PPPK
  5. PPK menetapkan surat pengangkatan secara resmi

Kalau semua langkah itu sudah dilewati, barulah kamu bisa menyandang status ASN PPPK Paruh Waktu.
Kontrak kerjanya berlaku selama 1 tahun, dan bisa diperpanjang sampai akhirnya bisa diangkat sebagai PPPK penuh.
Simak juga update tentang pengangkatan PPPK 2025

Apa yang Harus Dilakukan Honorer R2 dan R3 Sekarang?

Langkahmu sekarang cuma satu: pastikan instansi tempat kamu bekerja segera mengusulkan formasi ke Menpan RB.

Karena secepat apapun keputusan ini dibuat, kalau instansi masih tidur dan nggak bergerak, ya… pengangkatannya bakal tertunda juga.

Keputusan Menpan RB 16/2025 ini sudah jadi landasan hukum yang sah, tinggal bagaimana instansi meresponsnya.

Kesimpulan

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 jadi titik balik penting bagi honorer R2 dan R3 di seluruh Indonesia.
Kesempatan ini memberikan harapan nyata untuk mendapatkan status ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

Dengan syarat dan mekanisme yang jelas, peluang ini tinggal menunggu langkah nyata dari instansi masing-masing.
Jadi, jangan hanya berharap tanpa bergerak.
Saatnya bersiap, lengkapi berkas, dan dorong instansi agar segera mengusulkan formasi.

Semoga langkah kecil ini jadi awal besar menuju masa depan yang lebih pasti dan sejahtera.

Lihat juga katagori news lainnya di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *