Artikel

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

74
×

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK di tahun 2025 berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Menyajikan rentang gaji yang berlaku di seluruh Indonesia untuk pegawai PPPK. (foto: setneg.go.id di edit melalui canva.com).

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025 sudah resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini memberikan dasar hukum yang jelas mengenai besaran gaji bagi pegawai PPPK, yang ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Dengan adanya ketentuan ini, gaji PPPK di seluruh Indonesia kini memiliki acuan yang lebih terstruktur dan adil. Untuk informasi lebih lanjut tentang gaji pegawai pemerintah 2025, Anda bisa mengeceknya di artikel terkait.

Golongan dan Rentang Gaji PPPK

PPPK terbagi dalam 17 golongan yang masing-masing memiliki rentang gaji yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi perbedaan tanggung jawab dan masa kerja. Gaji yang diterima oleh seorang pegawai PPPK tidak hanya bergantung pada golongannya, tetapi juga pada lamanya masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima. Untuk informasi lebih lanjut tentang gaji PPPK 2025, Anda dapat mengecek artikel terkait lainnya.

Berikut adalah daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Untuk informasi lebih lengkap mengenai gaji PPPK berdasarkan golongan dan variasinya, Anda bisa membaca artikel lainnya di situs kami.

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK

Ada dua faktor utama yang menentukan besaran gaji PPPK, yaitu golongan dan masa kerja. Gaji untuk masing-masing golongan sudah disusun secara terstruktur, yang berarti pegawai dengan golongan yang lebih tinggi akan menerima gaji yang lebih besar. Selain itu, masa kerja juga berperan penting dalam menentukan tingkat gaji, di mana pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan memperoleh gaji lebih tinggi dalam rentang yang telah ditentukan. Anda bisa mengecek lebih lanjut mengenai gaji PPPK golongan untuk informasi yang lebih mendalam.

Keuntungan Sistem Gaji Terstruktur

Adanya 17 golongan dalam sistem gaji PPPK memungkinkan pemerintah untuk lebih fleksibel dalam mengakomodasi berbagai jenis pekerjaan dan tanggung jawab pegawai. Ini juga memberikan jaminan stabilitas ekonomi bagi pegawai PPPK, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas-tugasnya tanpa khawatir tentang kesejahteraan finansial.

Sistem gaji yang jelas dan terstruktur ini juga membuka peluang bagi pegawai PPPK untuk merencanakan karier mereka dengan lebih baik. Mereka bisa mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan gaji mereka, baik melalui kenaikan golongan maupun pengalaman kerja yang lebih lama. Lebih banyak informasi mengenai gaji PPPK bisa Anda temukan di artikel gaji PPPK 2025.

Kesimpulan

Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK untuk tahun 2025 kini lebih transparan dan adil. Pembagian golongan yang rinci memberikan pegawai PPPK kejelasan mengenai besaran gaji yang mereka terima sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Sistem gaji yang terstruktur ini tentu saja memberikan keuntungan, baik bagi pegawai yang sudah berpengalaman maupun yang baru bergabung dalam jajaran pemerintah. Stabilitas ekonomi yang tercipta diharapkan dapat mendorong pegawai PPPK untuk lebih fokus dalam melaksanakan tugas negara dengan sebaik-baiknya.

Untuk artikel lainnya mengenai topik terkait, Anda dapat mengunjungi Kategori Artikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *