News

Berapa Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Tahap 2? Simak Keputusan Menpan RB!

494
×

Berapa Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Tahap 2? Simak Keputusan Menpan RB!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, menyoroti sistem perangkingan tanpa nilai ambang batas sesuai keputusan Menpan RB.
Seleksi PPPK tahap 2 menerapkan sistem perangkingan tanpa nilai ambang batas, memberikan peluang lebih luas bagi tenaga honorer. (foto: tanatidungkab.go.id di edit melalui canva.com).

Pemerintah terus berupaya menuntaskan penataan tenaga honorer sebagai bagian dari implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan tenaga honorer memiliki status yang jelas sekaligus menghindari risiko PHK massal.

Seleksi PPPK: Proses Bertahap Menuju Kepastian

Penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap, di mana mereka yang memenuhi syarat akan diproses pengangkatannya. Seleksi PPPK sendiri terdiri dari dua tahap pendaftaran yang disesuaikan dengan kategori honorer.

Seleksi PPPK Tahap 2

Pendaftaran untuk PPPK tahap 2 telah ditutup pada 20 Januari 2025. Seleksi ini terdiri dari dua tahapan utama, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi
    Tahapan ini berfokus pada verifikasi dokumen pelamar untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan.
  2. Seleksi Kompetensi
    Ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang akan menentukan kelulusan peserta.

Berapa Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Tahap 2?

Sesuai dengan keputusan Menpan RB, pada seleksi PPPK tahap 2 tidak ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta. Sebagai gantinya, kelulusan ditentukan melalui sistem perangkingan berdasarkan hasil seleksi kompetensi. Sistem ini memberikan peluang lebih besar kepada honorer untuk lolos seleksi tanpa tekanan nilai minimal tertentu.

Bagi peserta yang tidak berhasil masuk perangkingan tertinggi, pemerintah telah menyiapkan solusi agar mereka tetap mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari PPPK melalui mekanisme yang telah dirancang.

Solusi bagi Honorer yang Belum Lolos

Bagi honorer yang belum berhasil masuk perangkingan tertinggi, pemerintah telah menyiapkan dua mekanisme pengangkatan, yaitu:

  • PPPK Penuh Waktu
    Honorer yang lolos perangkingan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, dengan hak dan status setara ASN lainnya. Mereka bekerja sesuai jam kerja normal di instansi masing-masing.
  • PPPK Paruh Waktu
    Honorer yang belum berhasil masuk perangkingan tertinggi tetap memiliki kesempatan menjadi PPPK paruh waktu. Dalam skema ini, mereka bekerja selama 4 jam sehari dengan gaji yang disesuaikan anggaran daerah masing-masing. Meski bekerja paruh waktu, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak administratif lainnya.

Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu

Pemerintah juga menjamin bahwa honorer yang berstatus PPPK paruh waktu masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Proses ini akan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, masa kerja, dan skor seleksi sebelumnya.

Target Pemerintah: Tuntas pada 2025

Pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan selesai pengangkatannya hingga akhir tahun 2025. Dengan sistem perangkingan yang digunakan pada seleksi PPPK tahap 2, peluang lebih luas diberikan kepada para tenaga honorer.

Harapan dan Komitmen

Penataan tenaga honorer ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang dirugikan. Dengan mekanisme yang telah dirancang, tenaga honorer tidak hanya mendapatkan kepastian pekerjaan tetapi juga peluang untuk terus berkembang.

Semoga langkah ini memberikan manfaat besar bagi seluruh tenaga honorer, dan bagi peserta seleksi PPPK tahap 2, semoga sukses melewati setiap tahapannya!

Baca juga berita terkait lainnya di kategori news.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *