Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025. Mereka akan kembali menjadi salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Keputusan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dilakukan mendekati Hari Raya. Namun, jika terjadi keterlambatan, maka dana tersebut akan dicairkan setelah Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada bulan Juni 2025. Dengan adanya pencairan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat lebih leluasa dalam mengelola keuangan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Komponen yang Didapatkan dalam THR dan Gaji Ke-13
Pensiunan PNS akan menerima beberapa komponen dalam THR dan gaji ke-13, di antaranya:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Semua komponen ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan setelah mereka purna tugas. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para penerima tetap dapat menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman.
Siapa Lagi yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?
Selain pensiunan PNS, beberapa golongan lain juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, antara lain:
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Dengan pencairan ini, diharapkan semua penerima bisa merasakan manfaatnya dan dapat memanfaatkannya dengan bijak untuk keperluan sehari-hari.
Kesimpulan
Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan golongan lain di tahun 2025 merupakan kabar baik yang sangat dinantikan. Keputusan ini menjadi bentuk apresiasi atas jasa mereka dalam membangun negeri. Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, para penerima diharapkan bisa mengatur keuangan dengan lebih baik.
Semoga informasi ini bermanfaat! Untuk artikel lebih lanjut, kunjungi kategori artikel kami.





