Artikel

Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Cek Jadwal Lengkap dan Rincian Gajinya di Sini!

274
×

Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Cek Jadwal Lengkap dan Rincian Gajinya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Calon PPPK 2024 menunggu jadwal pelantikan
Ilustrasi Calon PPPK 2024 sedang menunggu jadwal pelantikan resmi. (foto: menpan.go.id di edit melalui canva.com).

Setelah melewati berbagai tahapan seleksi yang cukup panjang, tenaga honorer yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 pasti sudah tidak sabar menunggu kapan mereka bisa mulai bekerja dengan status baru sebagai ASN dan menerima gaji pertama mereka. Nah, kapan sebenarnya mereka mulai bekerja? Yuk, simak jadwal lengkapnya!

Jadwal PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja

Setelah pengumuman kelulusan, calon PPPK harus menyelesaikan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditutup pada 31 Januari 2025. Setelah itu, mereka akan memasuki tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan ini bisa dilihat di Jadwal PPPK Tahap 1.

Berdasarkan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap I akan diterbitkan pada 1 Maret 2025. Dengan demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK tahap I juga ditetapkan pada tanggal tersebut. Informasi mengenai SK pengangkatan dapat dilihat pada SK Pengangkatan PPPK 2024.

Kapan PPPK Tahap 1 Mulai Bertugas?

Meski SK sudah terbit pada 1 Maret 2025, pelantikan baru akan dilakukan pada pertengahan 2025. Setelah dilantik, tenaga honorer yang telah sah menjadi PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja dan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum mulai bertugas. Untuk informasi detail terkait prosesi pelantikan, kunjungi Pelantikan PPPK 2024.

Catatan Penting:
Gaji dan tunjangan mulai dihitung sejak 1 Maret 2025, sesuai dengan TMT yang ditetapkan dalam SK. Selengkapnya mengenai TMT bisa dilihat di TMT PPPK 2024.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Perhatian: Besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan yang akan diberikan sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing PPPK. Detail mengenai gaji dan tunjangan PPPK bisa dilihat di PPPK 2024.

Kesimpulan

Bagi calon PPPK 2024 tahap 1, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) adalah 1 Maret 2025, namun pelantikan diperkirakan baru akan dilaksanakan pada pertengahan 2025. Gaji dan tunjangan mulai dihitung sejak TMT ditetapkan. Pastikan Anda sudah melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengangkatan berjalan lancar. Selengkapnya terkait TMT dan pengangkatan PPPK dapat dibaca di TMT PPPK 2024.

Semoga informasi ini membantu Anda yang sedang menunggu penetapan status sebagai PPPK. Jangan lupa pantau terus perkembangan informasinya agar tidak ketinggalan jadwal penting! Baca Juga Artikel Menarik Lainnya: Artikel Terbaru tentang PPPK 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *