News

Batas Usia Pensiun PPPK dan Pekerja Tahun 2025

108
×

Batas Usia Pensiun PPPK dan Pekerja Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Batas Usia Pensiun PPPK dan Pekerja Tahun 2025.
Batas usia pensiun pekerja hingga 59 tahun mulai 2025, termasuk aturan baru untuk PPPK. (foto: setkab.go.id di edit melalui canva.com).

Batas Usia Pensiun (BUP) menjadi salah satu aspek penting yang mengatur masa akhir pengabdian pekerja, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2025 ini, terdapat perubahan signifikan pada BUP pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.

Perubahan Batas Usia Pensiun Pekerja Tahun 2025

Pekerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Berdasarkan regulasi ini, usia pensiun pekerja terus mengalami kenaikan setiap tiga tahun.

Berikut adalah perjalanan perubahan BUP pekerja sejak implementasi program ini pada 2016:

  1. 2016: BUP ditetapkan di usia 56 tahun.
  2. 2019: BUP naik menjadi 57 tahun.
  3. 2022: BUP kembali naik menjadi 58 tahun.
  4. 2025: BUP pekerja meningkat lagi menjadi 59 tahun.

Perubahan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 yang menyebutkan:
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.”

Dengan bertambahnya usia pensiun, pekerja harus menunggu lebih lama untuk bisa mengklaim program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Berbeda dengan pekerja umum, PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan ini, BUP PPPK ditentukan berdasarkan jenis dan kelas jabatan masing-masing.

Berikut adalah rincian BUP untuk PPPK tahun 2025:

  1. Jabatan Pelaksana dan Teknis: Hingga usia 58 tahun.
  2. Jabatan Fungsional seperti Guru PPPK: Hingga usia 60 tahun.
  3. Jabatan Khusus dengan Kelas Tinggi:
    • Dosen, Profesor, Peneliti, dan jabatan serupa lainnya memiliki BUP hingga 65 tahun.
    • Beberapa posisi tertentu bahkan mencapai usia 70 tahun.

Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi PPPK untuk tetap aktif di dunia kerja sesuai kebutuhan dan kontribusi mereka dalam jabatan tertentu.

Perbandingan BUP PPPK dan Pekerja Umum

Meskipun PPPK dan pekerja umum sama-sama mengikuti aturan BUP yang diatur pemerintah, terdapat perbedaan signifikan dalam implementasinya. Pekerja umum kini memiliki BUP di usia 59 tahun, sementara PPPK memiliki BUP yang bervariasi sesuai jenis jabatan, mulai dari 58 tahun hingga lebih dari 70 tahun untuk jabatan tertentu.

Kesimpulan

Perubahan BUP PPPK tahun 2025 ini menunjukkan adanya peningkatan usia pensiun yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan program jaminan pensiun dan optimalisasi kontribusi tenaga kerja. Namun, perbedaan aturan untuk pekerja umum dan PPPK memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor.

Sebagai pekerja, baik di sektor umum maupun ASN, penting untuk memahami aturan ini agar dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik. Untuk berita terbaru terkait hal ini, kunjungi kategori news.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *