Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pengangkatan Jabatan Fungsional (JF) Guru dari berbagai posisi lain, seperti JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 yang diterbitkan pada 6 Maret 2025.
Masa Transisi Pengangkatan JF Guru
Dalam masa transisi ini, pengangkatan Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah Penata Muda III/a ke dalam JF Guru dilakukan sebagai bentuk penyesuaian jabatan. Ketentuannya mengacu pada peraturan menteri yang berlaku dan pedoman surat keputusan resmi.
Ketentuan Pangkat dalam JF Guru
- Guru Pratama dengan pangkat Pengatur Muda (II/a) hingga Guru Muda TK I akan disesuaikan pangkatnya.
- Guru dengan pangkat Pengatur TK I (II/d) akan diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama, tetapi harus menyesuaikan pangkatnya.
- Pengangkatan Guru Pratama berlaku untuk mereka yang sudah atau belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
- Proses pengangkatan ini harus selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Selain itu, bagi JF Guru Pertama yang belum memenuhi kualifikasi S-1/D-IV, diwajibkan untuk melengkapi kualifikasi pendidikannya dalam waktu maksimal 10 tahun sejak PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 diundangkan.
Mekanisme Pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Pertama
Proses pengangkatan JF Guru Ahli Pertama didasarkan pada Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan dan pangkat terakhir. Pejabat yang berwenang dalam menetapkan pengangkatan ini adalah Menteri Agama, Gubernur, Bupati, atau Walikota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tahapan mekanisme pengangkatan ini meliputi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani bidang pendidikan di instansi pusat atau daerah menyusun daftar nama pejabat fungsional Guru di daerahnya.
- Pengusulan kepada Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Pertama.
- Penetapan Surat Keputusan Pengangkatan oleh pejabat berwenang sesuai regulasi.
Dalam beberapa kasus, penetapan Surat Keputusan dilakukan oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota, tanpa memerlukan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses Penetapan Angka Kredit JF Guru
Setelah pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Pertama dilakukan, proses Penetapan Angka Kredit (PAK) menjadi tahap berikutnya. Beberapa poin penting terkait PAK adalah:
- Pejabat penilai kinerja (atasan langsung) bertanggung jawab dalam penetapan angka kredit.
- Penetapan PAK dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan JF Guru Ahli Pertama.
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, angka kredit yang ditetapkan dalam pengangkatan awal adalah 0 (Nol).
Kesimpulan
Regulasi baru ini memberikan kepastian hukum bagi pengangkatan JF Guru, terutama dalam masa transisi hingga 2026. Bagi pejabat fungsional yang memenuhi syarat, penting untuk memahami mekanisme dan tahapan yang harus diikuti. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi untuk kelancaran proses pengangkatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita terbaru, kunjungi kategori News.





