Bagi banyak guru, pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG adalah momen yang sangat dinantikan. Terutama bagi mereka yang baru saja lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Nah, bagi para guru yang lulus PPG Piloting 1, 2, dan 3, NRG sudah diterbitkan dan menjadi kunci untuk mengetahui kapan tunjangan sertifikasi akan mulai cair.
NRG dan Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Dengan adanya NRG, para lulusan PPG dapat mengetahui kapan tunjangan sertifikasi mereka akan cair. Caranya cukup mudah, cukup cek di Info GTK atau SIMPKB masing-masing. Begitu NRG diterbitkan, ada kode yang bisa mengindikasikan kapan pencairan TPG mulai dilakukan.
Memahami Kode pada NRG
NRG yang diterbitkan bagi para guru memiliki kode-kode angka yang dapat membantu memahami informasi lebih lanjut. Misalnya, ambil contoh NRG berikut: 24027123297. Kode ini mengandung arti tersendiri:
- 24: Tahun kelulusan PPG
- 027: Kode bidang studi PPG
- 123297: Urutan registrasi guru
Nah, dari kode 24 di awal, bisa diprediksi bahwa tunjangan sertifikasi akan mulai dicairkan pada tahun berikutnya, yakni 2025. Untuk detail lebih lanjut tentang pencairan, cek di Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.
Namun, ingat ya, meski kode tahun kelulusan memberi gambaran, itu bukan patokan pasti. Regulasi penyaluran TPG sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, jadi ada beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi agar TPG cair tepat waktu.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Untuk memastikan tunjangan sertifikasi dapat dicairkan tanpa masalah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menurut Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik adalah syarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Lulusan PPG, terutama yang dari Guru Tertentu Piloting 1, 2, dan 3, tidak perlu khawatir soal ini. Sebanyak 598.558 guru yang telah lulus PPG dipastikan berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
2. Status Guru ASN di Bawah Binaan Kemendikdasmen
Para guru yang sudah berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, sudah tidak perlu khawatir mengenai status mereka. Namun, bagi para guru honorer yang sedang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, ada beberapa kemungkinan:
- Lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS.
- Lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK sesuai kuota formasi.
- Lulus seleksi namun hanya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu karena belum ada kuota formasi.
Namun, bagi para guru honorer yang masih menunggu keputusan CPNS atau PPPK, perlu diingat bahwa proses seleksi PPPK tahap 2 baru selesai pada 31 Juli 2025, menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Hal ini berarti, pencairan TPG triwulan pertama pada April 2025 mungkin terlewat bagi mereka yang baru diangkat pada tahap seleksi tersebut.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik
Syarat selanjutnya adalah mengajar di sekolah yang terdaftar dalam Dapodik. Beruntungnya, hampir semua sekolah, terutama sekolah negeri, sudah terdaftar aktif di Dapodik, sehingga hal ini bukan masalah besar bagi para guru lulus PPG Piloting.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Terakhir, tentu saja guru harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen. NRG ini menjadi bukti sah bahwa guru sudah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Penutupan
Jadi, bagi para lulusan PPG, terutama yang baru pertama kali mengikuti proses ini, memahami kode dalam NRG adalah langkah awal yang penting. Jangan lupa untuk selalu mengecek Info GTK dan SIMPKB agar tetap up-to-date dengan informasi pencairan TPG.
Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi, dan harap sabar menunggu proses pencairan yang sudah diatur dalam regulasi terbaru. Semoga tunjangan sertifikasi ini bisa segera cair dan membantu kesejahteraan para guru Indonesia!
Untuk berita terbaru lainnya, kunjungi Kategori News.