News

PNS dan PPPK Nggak Wajib Ngantor 8 April 2025, Ini Penjelasan MenPAN RB!

11
×

PNS dan PPPK Nggak Wajib Ngantor 8 April 2025, Ini Penjelasan MenPAN RB!

Sebarkan artikel ini
PNS bekerja dari rumah secara daring selama kebijakan fleksibilitas kerja
ASN tetap menjalankan tugas meski tidak wajib hadir di kantor. (foto: tirto.id di edit melalui canva.com).

Lebaran Idul Fitri 2025 tinggal menghitung hari! Suasana kampung halaman sudah mulai memanggil, dan kereta serta jalan tol pun mulai padat merayap. Nah, buat kamu yang berstatus ASN baik itu PNS maupun PPPK ada kabar menarik yang bikin mudik makin tenang. Pemerintah memberikan kebijakan fleksibilitas kerja pasca Lebaran 2025 bagi para aparatur sipil negara.

Cuti Bersama Resmi 1–7 April 2025

Seperti yang udah ditetapkan sebelumnya, cuti bersama PNS 1–7 April 2025 jadi momen yang paling dinanti-nanti buat kumpul bareng keluarga di kampung halaman. ASN bisa menikmati waktu lebih panjang tanpa harus mikirin kerjaan. Tapi, gimana dengan tanggal 8 April 2025? Haruskah langsung balik ke kantor?

Ternyata, ASN Nggak Wajib Ngantor!

Yup, kamu nggak salah baca. Pada tanggal 8 April 2025, PNS tidak wajib ngantor secara fisik. Tapi perlu dicatat, itu bukan libur tambahan, ya. MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kehadiran fisik tidak diwajibkan, karena instansi bisa menerapkan sistem kerja fleksibel.

Kerja dari Mana Saja, Tapi Tetap Tanggung Jawab

Jadi, meskipun nggak ke kantor, para ASN tetap harus menjalankan tugasnya. Kebijakan ini mengizinkan PNS bekerja online setelah cuti Lebaran dari mana saja, asalkan pekerjaan tetap beres dan pelayanan publik nggak terganggu.

“Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik,” ujar MenPAN RB lewat akun resmi @kemenpanrb.

Kenapa Ada Kebijakan Ini?

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi kemacetan saat arus balik Lebaran. Setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Perhubungan, MenPAN RB akhirnya memutuskan untuk memberikan ruang kerja jarak jauh bagi ASN. Termasuk juga untuk PPPK yang kerja dari rumah setelah Lebaran, dengan pengaturan yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Jadi, Gimana Baiknya?

Buat kamu ASN yang lagi mudik, pastikan perangkat kerja tetap stand-by. Siapkan jaringan internet dan ikuti arahan dari pimpinan. Kalau memang diizinkan WFH, ya manfaatkan dengan bijak. Intinya sih, kerja tetap jalan, tapi kamu bisa atur waktu perjalanan balikmu lebih fleksibel.

Dan buat masyarakat umum, ini jadi kabar baik. Pemerintah ikut turun tangan dalam mengurai kemacetan tanpa harus mengorbankan layanan publik. Kerja dari mana saja memang udah jadi bagian dari pola hidup baru, tapi ketika diterapkan dengan konteks yang tepat seperti ini, dampaknya makin terasa.

Kesimpulan

Tanggal 8 April 2025 bukanlah hari libur tambahan, tapi PNS dan PPPK tidak diwajibkan untuk hadir secara fisik di kantor. Pemerintah melalui kebijakan fleksibilitas kerja pasca-Lebaran memberikan ruang bagi ASN untuk tetap menjalankan tugas secara daring. Tujuannya? Mengurangi kepadatan arus balik dan memastikan layanan publik tetap berjalan. Bijak memanfaatkan kebijakan ini bakal bikin suasana kerja dan mudik jadi lebih adem, nyaman, dan produktif.

Cek update berita lainnya di kategori News Puyuh Kuayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *