Setelah sekian lama berjalan di lorong ketidakpastian, kabar yang dinanti akhirnya tiba. Pemerintah dengan segala pertimbangan dan dinamika birokrasi akhirnya menetapkan nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam seleksi PPPK 2024. Kabar ini bukan lagi sekadar angin surga. Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, jalan terang itu mulai terbuka: Honorer R2 dan R3 akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sebuah langkah yang di satu sisi melegakan, namun di sisi lain masih menyimpan catatan kaki.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Bayangkan kamu adalah bagian dari ASN, tapi tidak terikat penuh oleh jam kerja konvensional. Nah, itulah gambaran dari PPPK Paruh Waktu sebuah skema baru dalam pengangkatan ASN, di mana pegawai hanya bekerja dalam waktu tertentu, tidak penuh seperti ASN atau PPPK reguler.
Walau statusnya resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hak dan kewajibannya berbeda dari mereka yang bekerja penuh waktu. Nasib honorer 2025 memang perlahan mulai menemukan bentuknya.
Dalam sistem ini:
- Gaji yang diterima minimal setara dengan gaji terakhir saat masih honorer, atau mengikuti UMR di wilayah masing-masing.
- Fleksibel secara waktu, namun tetap terikat tanggung jawab dan regulasi.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat?
Formasi yang bisa diisi dalam skema ini juga nggak main-main. Berbagai posisi terbuka lebar:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Jabatan teknis
- Peneliti
- Petugas layanan operasional
Ini menunjukkan bahwa negara, meski belum bisa memberi semuanya, mulai membuka ruang keadilan yang lebih luas bagi para honorer R2 dan R3.
Pengangkatan Belum Otomatis, Masih Tunggu Usulan PPK
Meski sudah masuk dalam keputusan Menpan RB 2025, bukan berarti proses pengangkatan bisa langsung jalan begitu saja. Masih ada prosedur yang harus dilalui, termasuk:
- Penyusunan formasi kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Pengajuan nomor induk ke BKN
Kalau semuanya sesuai rencana, pengangkatan bagi yang sudah lolos seleksi dan mendapatkan formasi akan dilakukan pada Oktober 2025. Ini menjadi harapan baru bagi nasib honorer 2025 yang sempat terkatung-katung.
Aspirasi Honorer: Perjuangan Belum Usai
Ketidakpastian selama ini telah memunculkan gelombang suara dari bawah. Forum Honorer dan AP3K Indonesia menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada Komisi II DPR RI, dengan fasilitasi dari Mardani Ali Sera.
Beberapa tuntutan penting yang mereka bawa:
- Percepatan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) sebelum seleksi tahap kedua selesai
- Solusi konkret bagi yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena kendala teknis atau administratif
- Jaminan pensiun dan perlindungan sosial bagi PPPK
Aspirasi ini pun diterima baik oleh Kemenpan RB, dan menjadi bagian dari dorongan percepatan dalam proses pengangkatan PPPK 2025.
Gaji & Hak PPPK Paruh Waktu: Tak Sekadar Formalitas
Meski statusnya “paruh waktu”, bukan berarti hak mereka separuh pula. Tenaga honorer R2 dan R3 yang nantinya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 tetap akan memperoleh:
- Gaji minimal setara upah terakhir atau UMR
- Nomor Induk PPPK resmi
- Fasilitas kerja sesuai regulasi ASN
Namun, sumber anggaran bisa menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Inilah tantangan berikutnya dalam menata nasib honorer 2025.
Harapan: Bukan Sekadar Status, Tapi Masa Depan yang Pasti
Tak bisa dipungkiri, keputusan ini menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini hanya bisa menunggu tanpa kepastian. Mungkin belum ideal, mungkin belum setara. Tapi setidaknya, ada bentuk pengakuan terhadap pengabdian yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Meski demikian, ini bukan akhir dari cerita. Honorer R2 dan R3 masih punya PR panjang:
- Memastikan pengangkatan benar-benar terjadi
- Mendorong perlindungan dan hak yang setara
- Menjaga agar nasib mereka tidak lagi digantung oleh regulasi yang berubah-ubah
Karena yang mereka butuhkan bukan hanya status, tapi kepastian masa depan dan penghargaan atas pengabdian.
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu 2025 bukan sekadar wacana. Ia adalah wujud dari harapan yang sempat pudar, kini kembali menyala meski belum sepenuhnya terang. Dan seperti kisah panjang yang belum mencapai klimaks, tenaga honorer masih harus terus bersuara, berjuang, dan memastikan bahwa keputusan ini bukan akhir, melainkan awal dari keadilan yang sesungguhnya.
Baca juga kabar terbaru lainnya di kategori News situs Puyuh Kuayan.