Pemerintah terus menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai, termasuk guru dan ASN PPPK. Selain pengumuman resmi gaji ASN PPPK 2025, tambahan gaji dan kenaikan tunjangan untuk guru juga menjadi fokus utama tahun depan, seperti dijelaskan dalam keputusan Mendikdasmen terkait tambahan gaji guru 2025 dan jadwal kenaikan tunjangan guru 2025.
Gaji ASN PPPK tahun 2025 bervariasi mulai dari Rp1 jutaan hingga Rp7 jutaan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Perubahan ini sekaligus menjadi revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang sebelumnya mengatur struktur gaji dan tunjangan PPPK.
Berapa Gaji ASN PPPK 2025?
Besaran gaji ASN PPPK tergantung golongan, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum I Rp1.938.500 Rp2.900.900 II Rp2.116.900 Rp3.071.200 III Rp2.206.500 Rp3.201.200 IV Rp2.299.800 Rp3.336.600 V Rp2.511.500 Rp4.189.900 VI Rp2.742.800 Rp4.367.100 VII Rp2.858.800 Rp4.551.800 VIII Rp2.979.700 Rp4.744.400 IX Rp3.203.600 Rp5.261.500 X Rp3.339.100 Rp5.484.000 XI Rp3.480.300 Rp5.716.000 XII Rp3.627.500 Rp5.957.800 XIII Rp3.781.000 Rp6.209.800 XIV Rp3.940.900 Rp6.472.500 XV Rp4.107.600 Rp6.746.200 XVI Rp4.281.400 Rp7.031.600 XVII Rp4.462.500 Rp7.329.000
Apa yang Baru di Tahun 2025?
Peningkatan ini tidak hanya berlaku untuk ASN PPPK, tetapi juga mencakup guru yang memenuhi syarat tertentu. Sebagai bagian dari reformasi pendidikan, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas melalui pengelolaan tunjangan yang lebih baik, sebagaimana disampaikan dalam kategori berita pendidikan terbaru di sini.
Kesimpulan
Dengan gaji yang lebih tinggi, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendorong kualitas pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pastikan untuk mengikuti update resmi dari situs terkait.
Bagaimana pendapatmu tentang perubahan ini? Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-temanmu yang membutuhkan informasi serupa!





