News

Ribuan Tenaga Honorer di Bekasi Resmi Dilantik sebagai PPPK oleh Bupati Ade Kuswara Kunang

78
×

Ribuan Tenaga Honorer di Bekasi Resmi Dilantik sebagai PPPK oleh Bupati Ade Kuswara Kunang

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik ribuan tenaga honorer menjadi PPPK di Plaza Pemda Bekasi pada 26 Maret 2025.
Pelantikan 9.051 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Plaza Pemda Bekasi. (foto: bekasikab.go.id di edit melalui canva.com).

Bekasi kembali mencetak sejarah! Ribuan tenaga honorer akhirnya resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (26/3/2025).

Sebanyak 9.051 Honorer Resmi Jadi PPPK

Pelantikan ini menjadi momen bersejarah bagi 9.051 tenaga honorer yang kini menyandang status sebagai ASN-PPPK. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri atas:

  • 421 tenaga kesehatan
  • 3.420 tenaga guru
  • 5.520 tenaga teknis

Prosesi sakral ini juga turut disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bekasi.

Pelantikan Sesuai Regulasi BKN

Pelantikan ini bukan hanya formalitas, melainkan sebuah amanat dari Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa setiap calon PPPK wajib mengangkat sumpah atau janji jabatan sebelum resmi menduduki posisi fungsional tertentu.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat dalam kelancaran pelantikan ini. Menurutnya, pengangkatan ribuan PPPK ini adalah langkah besar dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Keuntungan Menjadi PPPK: Gaji dan Tunjangan Menjanjikan

Salah satu daya tarik menjadi PPPK adalah kepastian gaji dan tunjangan yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer. Pemerintah telah mengatur hak finansial mereka dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan tambahan, seperti:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

PPPK: Kado Istimewa bagi Honorer

Dengan diangkatnya ribuan tenaga honorer menjadi PPPK, mereka kini memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih terjamin. Ini bukan sekadar status baru, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun dalam melayani masyarakat.

Pengangkatan ini menjadi angin segar bagi para honorer lain di berbagai daerah yang masih menanti kepastian status mereka. Semoga langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer.

Kesimpulan

Dengan diresmikannya 9.051 tenaga honorer sebagai PPPK, Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keputusan ini tak hanya membawa kesejahteraan bagi para pegawai yang diangkat, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Untuk informasi terbaru seputar dunia PPPK dan kebijakan pemerintah, kunjungi berita terbaru di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *