News

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK di Tahun 2025, Besaran, Peraturan, dan Pengaruhnya

2314
×

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK di Tahun 2025, Besaran, Peraturan, dan Pengaruhnya

Sebarkan artikel ini
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK di tahun 2025 berdasarkan peraturan daerah
Artikel ini membahas tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN dan PPPK di tahun 2025, termasuk peraturan terkait, besaran TPP di beberapa daerah, serta faktor-faktor yang mempengaruhi besaran TPP berdasarkan jabatan dan golongan. (foto: kulonprogokab.go.id di edit melalui canva.com).

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan hanya tentang pengabdian kepada negara, tetapi juga terkait dengan insentif yang menjanjikan. Salah satu daya tarik terbesar yang membuat banyak orang berminat menjadi ASN adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pada tahun 2025, TPP akan mengalami sejumlah perubahan, seiring dengan adanya penyesuaian peraturan di setiap daerah. Lantas, seperti apa sebenarnya besaran TPP di berbagai wilayah? Dan bagaimana kebijakan ini mempengaruhi kesejahteraan PNS dan PPPK? Yuk, kita ulas lebih dalam. Baca lebih lanjut tentang Besaran TPP 2025.

Apa Itu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)?

TPP adalah uang tambahan yang diberikan kepada ASN dan PPPK sebagai bagian dari penghasilan mereka, selain gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Besaran TPP ini ditentukan oleh berbagai faktor, seperti jabatan, kelas jabatan, serta beban kerja yang diemban oleh masing-masing pegawai. Pada 2025, pemerintah sudah menetapkan bahwa pembayaran TPP akan dimulai sejak Januari, dan nominal TPP yang diterima sudah dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku. Jadi, yang diterima oleh pegawai merupakan jumlah bersih setelah pajak. Pelajari lebih lanjut tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Peraturan TPP ASN di Tahun 2025

Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam menentukan besaran TPP. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Gubernur, Bupati, atau Walikota setempat. TPP ini diberikan sebagai tambahan penghasilan yang mengacu pada kriteria-kriteria tertentu, seperti:

  • Jabatan
  • Kelas jabatan
  • Beban kerja yang diemban oleh ASN atau PPPK

Karena setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda, besarannya pun beragam. Berikut adalah beberapa contoh besaran TPP di beberapa daerah pada 2025. Simak lebih lanjut tentang TPP ASN 2025.

Perbandingan Besaran TPP di Beberapa Daerah

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta adalah salah satu daerah dengan besaran TPP yang cukup tinggi. Pada tahun 2022, beberapa jabatan di DKI Jakarta mendapatkan TPP sebagai berikut:

  • Sekretaris Daerah dengan kelas jabatan 17: Rp127 juta per bulan
  • Asisten Sekda: Rp63.900.000
  • Kepala Biro: Sekitar Rp55 juta
  • PNS sebagai Ketua Kelompok: Rp39.960.000

Besaran TPP yang cukup tinggi ini mencerminkan tingkat tanggung jawab yang besar, serta biaya hidup di Jakarta yang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

2. Provinsi Kepulauan Riau

Di Provinsi Kepulauan Riau, peraturan Gubernur Nomor 12552 Tahun 2025 menetapkan sejumlah besaran TPP:

  • Fungsional Ahli Pertama: Rp14 juta untuk beban kerja dan Rp11 juta untuk prestasi kerja.
  • Pejabat Fungsional Madya: Bisa mendapatkan TPP hingga Rp15 juta per bulan.
  • Petugas Sektor Risiko Tinggi: Seperti petugas kesehatan yang menangani penyakit menular, berhak mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp394.000.

3. Kabupaten Tegal

Besaran TPP di Kabupaten Tegal cukup bervariasi. Misalnya:

  • Jabatan Pelaksana Permulaan: Mendapatkan sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Besaran ini tentu berbeda-beda tergantung pada jabatan dan kelas jabatan yang diemban oleh ASN. Lihat lebih banyak mengenai TPP PNS 2025.

Pengaruh Jabatan dan Golongan terhadap Besaran TPP

TPP tidak diberikan secara merata kepada semua ASN. Setiap pegawai akan menerima TPP berdasarkan golongan dan jabatan yang mereka miliki. Berikut adalah contoh perhitungan TPP berdasarkan jabatan:

  • Jabatan Fungsional Ahli Madya: Rp15,6 juta
  • Jabatan Administrator: Berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp9 juta
  • Jabatan Fungsional Ahli Muda: Sekitar Rp11 juta

Namun, untuk jabatan pelaksana, terutama bagi PPPK formasi 2024 yang baru diangkat pada tahun 2025, besaran TPP-nya belum ditentukan secara pasti. Diperkirakan, besaran TPP untuk jabatan ini akan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung kebijakan Pemda masing-masing. Periksa informasi lebih lanjut tentang TPP PPPK 2025.

Keuntungan ASN dengan TPP Tinggi

Salah satu keuntungan utama menjadi ASN adalah adanya tambahan penghasilan yang cukup signifikan melalui skema TPP ini. Sebagai gambaran, seorang ASN dengan latar belakang pendidikan S1 mungkin akan memiliki gaji pokok sekitar Rp4 juta. Jika ditambah dengan tunjangan melekat dan TPP minimal Rp3 juta, total penghasilan bulanan mereka bisa mencapai Rp7 juta atau bahkan lebih.

Bagi PNS, TPP ini menjadi lebih menguntungkan karena mereka memiliki kesempatan untuk naik pangkat dan jabatan, yang otomatis meningkatkan besaran TPP mereka. Sementara itu, PPPK yang tidak memiliki peluang kenaikan pangkat tetap bisa menikmati penghasilan tambahan ini jika Pemda mereka menyediakan anggaran untuk itu.

Kesimpulan

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi salah satu faktor utama dalam menarik minat banyak orang untuk bergabung dengan profesi ASN dan PPPK. Di tahun 2025, meskipun besaran TPP bervariasi tergantung pada daerah dan kebijakan pemerintah setempat, kebijakan ini tetap menjadi bagian penting dari kesejahteraan ASN dan PPPK. Bagi yang ingin memperoleh penghasilan lebih tinggi, TPP menjadi daya tarik utama untuk memilih profesi ini, baik di kota besar seperti Jakarta atau daerah lainnya.

Dengan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan pada 2025, ASN dan PPPK bisa berharap adanya perbaikan kesejahteraan yang lebih merata, yang pada akhirnya mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Kunjungi halaman berita untuk info lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *