News

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Alur Pencairan dan Kebijakan Terbaru

612
×

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Alur Pencairan dan Kebijakan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Guru sedang mengajar di kelas dengan penuh semangat setelah mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2025.
Pemerintah pusat meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi yang dicairkan setiap triwulan. (foto: fai.uad.ac.id di edit melalui canva.com).

Di tahun 2025 ini, seluruh guru di Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat telah menerapkan berbagai kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh negeri. Salah satu kebijakan utama yang menjadi sorotan adalah tunjangan sertifikasi, yang bertujuan meningkatkan pendapatan para guru bersertifikasi.

Namun, agar tunjangan ini dapat dicairkan dengan lancar, ada beberapa tahapan yang harus dipahami oleh para guru. Dalam artikel ini, Puyuhkuayan.com akan mengupas tuntas alur pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 agar tidak ada tahapan penting yang terlewatkan.

Tahapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

1. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Tahap pertama yang harus dilalui adalah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah lulus, guru akan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik) serta Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

2. Terbit Nomor Registrasi Guru (NRG)

Setelah mendapatkan sertifikat pendidik, guru akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nomor ini menandakan bahwa guru tersebut telah resmi terdaftar sebagai pendidik bersertifikasi.

3. Terdata Aktif Mengajar di Sekolah Minimal 24 Jam per Minggu

Agar tunjangan dapat dicairkan, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu sesuai dengan mata pelajaran yang linier. Data ini akan tercatat secara resmi dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sehingga penting bagi guru untuk selalu memastikan keakuratan data mereka.

4. Info GTK Valid

Salah satu syarat utama pencairan tunjangan adalah memastikan bahwa data dalam Info GTK sudah valid. Jika ada ketidaksesuaian data, maka proses pencairan bisa mengalami kendala. Oleh karena itu, guru harus secara rutin mengecek status validasi Info GTK mereka.

5. Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

Setelah Info GTK dinyatakan valid, guru akan mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Dokumen ini menjadi dasar utama bagi pemerintah untuk melakukan pencairan tunjangan sertifikasi.

6. Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Tahapan terakhir adalah pencairan tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini akan langsung dikirim ke rekening guru yang bersangkutan. Berikut beberapa hal penting terkait pencairan:

  • Dilakukan per triwulan (setiap tiga bulan sekali), bukan setiap bulan.
  • Guru harus memastikan rekening aktif agar tidak ada kendala dalam pencairan.
  • Bagi guru ASN, tunjangan sertifikasi yang didapatkan setara dengan satu kali gaji pokok.

Kesimpulan

Pemerintah pusat terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui kebijakan tunjangan sertifikasi. Namun, penting bagi para guru untuk memahami setiap tahap dalam proses pencairannya agar tidak mengalami kendala administratif.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi, dari lulus PPG hingga mendapatkan SKTP, agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan tepat waktu. Semoga artikel ini membantu dan menjadi panduan bagi para guru di seluruh Indonesia.

Untuk informasi terbaru seputar kebijakan pendidikan dan tunjangan guru, tetap ikuti Puyuhkuayan.com!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *