Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah guru PPPK wajib memiliki sertifikat guru penggerak, atau tidak perlu?
Jawaban dari pertanyaan tersebut akan diulas tuntas di sini. Jadi, simak sampai selesai agar tidak melewatkan informasi penting!
Syarat Guru PPPK untuk Menjadi Kepala Sekolah
Sebelum menjawab apakah sertifikat guru penggerak wajib dimiliki atau tidak, mari kita lihat dulu syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh guru PPPK untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah:
- Pendidikan Minimal
Guru PPPK minimal harus memiliki gelar S1 atau diploma empat dari universitas yang terakreditasi. - Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak (STTPP)
Wajib memiliki sertifikat pendidik serta Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), yang dikenal juga sebagai sertifikat guru penggerak. - Pangkat Minimal Golongan III/b
Pangkat yang disyaratkan untuk seorang guru PPPK menjadi kepala sekolah adalah golongan ruang III/b atau lebih tinggi. - Penilaian Kinerja Minimal “Baik”
Guru PPPK harus memiliki penilaian kinerja minimal dengan kategori “baik”. - Batas Usia Maksimal 56 Tahun
Pada saat pengangkatan sebagai kepala sekolah, usia maksimal yang diperbolehkan adalah 56 tahun. Jika lebih dari itu, guru tidak berhak menjabat sebagai kepala sekolah. - Kesehatan Fisik dan Mental
Guru PPPK wajib memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat, serta tidak menjadi pengguna narkotika atau zat adiktif lainnya.
Apakah Sertifikat Guru Penggerak Wajib?
Untuk menjawab ini, ada kabar baik bagi guru PPPK yang belum memiliki sertifikat guru penggerak. Sertifikat tersebut tidak menjadi kewajiban mutlak jika ingin menjabat sebagai kepala sekolah. Namun, ada batasan tertentu yang harus diperhatikan.
Guru PPPK tanpa sertifikat guru penggerak tetap dapat diangkat menjadi kepala sekolah, tetapi hanya untuk masa jabatan maksimal empat tahun. Dengan catatan, semua syarat lain di atas telah terpenuhi.
Sebaliknya, bagi guru PPPK yang memiliki sertifikat guru penggerak, masa jabatan sebagai kepala sekolah tidak dibatasi oleh durasi tertentu, selama syarat lainnya terpenuhi.
Kesimpulan
Untuk menjadi kepala sekolah, guru PPPK memang harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis, seperti pendidikan minimal, pangkat, usia, dan kondisi kesehatan. Namun, sertifikat guru penggerak bukanlah syarat mutlak. Tanpa sertifikat tersebut, guru PPPK tetap bisa menjabat sebagai kepala sekolah, meskipun dengan batasan waktu tertentu.
Bagi yang ingin mengabdi lebih lama sebagai kepala sekolah, memiliki sertifikat guru penggerak tentu menjadi nilai tambah yang signifikan.
Semoga informasi ini membantu para guru PPPK menjadi kepala sekolah yang bercita-cita menjadi pemimpin di dunia pendidikan. Tetap semangat dan terus belajar, karena perjalanan menjadi kepala sekolah adalah tantangan yang penuh makna!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan perkembangan dunia pendidikan, Anda bisa mengunjungi kategori Kegiatan Guru.