Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa sebagian tenaga honorer di Indonesia akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing melalui skema kontrak dengan pihak ketiga. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2025. Baca selengkapnya
Alasan Pengalihan Tenaga Honorer ke Outsourcing
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, mulai tahun 2025 nanti, status tenaga honorer tidak lagi diakui. Pemerintah hanya mengakui dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun II harus dialihkan atau diberhentikan. Selengkapnya di sini
Selain itu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN serta memiliki pengalaman kerja di bawah dua tahun juga akan terkena dampak kebijakan ini. Mereka harus dirumahkan jika tidak memenuhi syarat sebagai PPPK atau PNS. Baca lebih lanjut
Skema Pengangkatan PPPK dan Alternatif bagi Tenaga Honorer
Pemerintah telah menyiapkan dua skema pengangkatan PPPK, yaitu paruh waktu dan penuh waktu. Namun, bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi tersebut, outsourcing menjadi solusi alternatif agar mereka tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan. Lihat detailnya
Beberapa profesi yang diprioritaskan dalam skema outsourcing ini meliputi:
- Pengemudi
- Tenaga kebersihan
- Tenaga keamanan
Dengan demikian, tenaga honorer yang bekerja di luar profesi tersebut kemungkinan besar harus mencari pekerjaan di sektor lain. Simak informasinya
Besaran Gaji Tenaga Outsourcing di Instansi Pemerintah
Gaji tenaga outsourcing yang akan dialihkan ke pihak ketiga akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat mereka bekerja. Artinya, nominal gaji yang diterima bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada standar UMR yang berlaku. Cek informasi lebih lanjut
Meskipun ada jaminan gaji sesuai UMR, banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini belum menjamin kesejahteraan tenaga honorer secara optimal. Bahkan, banyak yang menganggap keputusan ini sebagai “bom molotov” yang bisa membumihanguskan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan. Lihat analisisnya
Dampak Penghapusan Tenaga Honorer
Penghapusan tenaga honorer di tahun 2025 tentu akan membawa dampak besar, baik bagi tenaga honorer itu sendiri maupun bagi kelangsungan operasional instansi pemerintah. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Tenaga honorer kehilangan mata pencaharian, terutama bagi mereka yang tidak bisa dialihkan ke PPPK atau outsourcing.
- Instansi pemerintahan mengalami kekurangan tenaga kerja, karena pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh tenaga honorer harus dialihkan ke ASN yang ada.
- Beban kerja ASN meningkat, mengingat jumlah tenaga kerja berkurang namun tugas-tugas tetap harus diselesaikan.
- Tingkat pengangguran bisa meningkat, terutama di kalangan tenaga honorer yang tidak berhasil masuk dalam skema PPPK atau outsourcing. Lihat lebih lanjut
Kesimpulan
Kebijakan penghapusan tenaga honorer dan peralihan ke outsourcing menjadi salah satu langkah kontroversial dalam reformasi sistem kepegawaian di Indonesia. Meskipun bertujuan untuk menciptakan kepegawaian yang lebih tertata dan profesional, kebijakan ini juga membawa tantangan besar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Baca detailnya
Sebagai langkah antisipasi, tenaga honorer yang masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK atau CASN diimbau untuk segera mempersiapkan diri. Sementara itu, bagi mereka yang akan dialihkan ke tenaga outsourcing, setidaknya masih ada peluang untuk tetap bekerja di sektor pemerintahan meski dengan status yang berbeda. Pelajari lebih lanjut
Jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru mengenai seleksi PPPK dan kebijakan tenaga honorer hanya di situs resmi BKN dan instansi terkait.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi kategori artikel di sini.