Artikel

Sebagian Tenaga Honorer Bakal Dialihkan ke Outsourcing, Ini Skema dan Besaran Gajinya

614
×

Sebagian Tenaga Honorer Bakal Dialihkan ke Outsourcing, Ini Skema dan Besaran Gajinya

Sebarkan artikel ini
Kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan skema outsourcing yang diterapkan.
Pemerintah hanya mengakui status PNS dan PPPK di tahun 2025, sehingga tenaga honorer yang tidak lolos seleksi harus mencari alternatif lain. (foto: blorakab.go.id di edit melalui canva.com).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa sebagian tenaga honorer di Indonesia akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing melalui skema kontrak dengan pihak ketiga. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2025. Baca selengkapnya

Alasan Pengalihan Tenaga Honorer ke Outsourcing

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, mulai tahun 2025 nanti, status tenaga honorer tidak lagi diakui. Pemerintah hanya mengakui dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun II harus dialihkan atau diberhentikan. Selengkapnya di sini

Selain itu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN serta memiliki pengalaman kerja di bawah dua tahun juga akan terkena dampak kebijakan ini. Mereka harus dirumahkan jika tidak memenuhi syarat sebagai PPPK atau PNS. Baca lebih lanjut

Skema Pengangkatan PPPK dan Alternatif bagi Tenaga Honorer

Pemerintah telah menyiapkan dua skema pengangkatan PPPK, yaitu paruh waktu dan penuh waktu. Namun, bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi tersebut, outsourcing menjadi solusi alternatif agar mereka tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan. Lihat detailnya

Beberapa profesi yang diprioritaskan dalam skema outsourcing ini meliputi:

  • Pengemudi
  • Tenaga kebersihan
  • Tenaga keamanan

Dengan demikian, tenaga honorer yang bekerja di luar profesi tersebut kemungkinan besar harus mencari pekerjaan di sektor lain. Simak informasinya

Besaran Gaji Tenaga Outsourcing di Instansi Pemerintah

Gaji tenaga outsourcing yang akan dialihkan ke pihak ketiga akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat mereka bekerja. Artinya, nominal gaji yang diterima bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada standar UMR yang berlaku. Cek informasi lebih lanjut

Meskipun ada jaminan gaji sesuai UMR, banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini belum menjamin kesejahteraan tenaga honorer secara optimal. Bahkan, banyak yang menganggap keputusan ini sebagai “bom molotov” yang bisa membumihanguskan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan. Lihat analisisnya

Dampak Penghapusan Tenaga Honorer

Penghapusan tenaga honorer di tahun 2025 tentu akan membawa dampak besar, baik bagi tenaga honorer itu sendiri maupun bagi kelangsungan operasional instansi pemerintah. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:

  1. Tenaga honorer kehilangan mata pencaharian, terutama bagi mereka yang tidak bisa dialihkan ke PPPK atau outsourcing.
  2. Instansi pemerintahan mengalami kekurangan tenaga kerja, karena pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh tenaga honorer harus dialihkan ke ASN yang ada.
  3. Beban kerja ASN meningkat, mengingat jumlah tenaga kerja berkurang namun tugas-tugas tetap harus diselesaikan.
  4. Tingkat pengangguran bisa meningkat, terutama di kalangan tenaga honorer yang tidak berhasil masuk dalam skema PPPK atau outsourcing. Lihat lebih lanjut

Kesimpulan

Kebijakan penghapusan tenaga honorer dan peralihan ke outsourcing menjadi salah satu langkah kontroversial dalam reformasi sistem kepegawaian di Indonesia. Meskipun bertujuan untuk menciptakan kepegawaian yang lebih tertata dan profesional, kebijakan ini juga membawa tantangan besar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Baca detailnya

Sebagai langkah antisipasi, tenaga honorer yang masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK atau CASN diimbau untuk segera mempersiapkan diri. Sementara itu, bagi mereka yang akan dialihkan ke tenaga outsourcing, setidaknya masih ada peluang untuk tetap bekerja di sektor pemerintahan meski dengan status yang berbeda. Pelajari lebih lanjut

Jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru mengenai seleksi PPPK dan kebijakan tenaga honorer hanya di situs resmi BKN dan instansi terkait.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi kategori artikel di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *