Artikel

Regulasi Baru Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan PPPK Tahun 2025, Apa yang Harus Diketahui?

1590
×

Regulasi Baru Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan PPPK Tahun 2025, Apa yang Harus Diketahui?

Sebarkan artikel ini
Regulasi baru TPP PNS dan PPPK 2025, skema pemberian berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan prestasi kerja.
Artikel ini membahas tentang regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS dan PPPK tahun 2025, yang mencakup kriteria pemberian dan besaran TPP berdasarkan kelas jabatan serta kinerja. (foto: kulonprogokab.go.id di edit melalui canva.com).

Pada tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis regulasi baru yang mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi ini tercantum dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2025. Jadi, apa sih yang berubah dengan skema baru TPP ini? Yuk, simak penjelasannya!

Skema Baru Pemberian TPP oleh Mendagri

Mendagri Tito Karnavian menetapkan aturan baru terkait skema pemberian TPP bagi ASN di daerah. Dengan adanya regulasi ini, pemberian TPP kepada PNS dan PPPK tidak lagi sembarangan, melainkan melalui kriteria yang lebih spesifik dan sistematis. Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin memberikan TPP harus memperhatikan berbagai faktor, seperti:

  • Kemampuan Keuangan Daerah
  • Kelas Jabatan ASN
  • Capaian Reformasi Birokrasi

Lebih dari itu, setiap Pemda juga wajib meminta persetujuan DPRD saat membahas KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara).

Acuan yang Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah

Pemberian TPP oleh Pemda harus selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur alokasi anggaran untuk setiap daerah. Dengan kata lain, meskipun tiap daerah punya kebijakan sendiri, mereka tetap harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih besar agar tetap sesuai dengan prinsip keuangan negara.

Kriteria Pemberian TPP ASN: Siapa yang Berhak?

Dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang dijadikan acuan untuk pemberian TPP kepada ASN. Berikut adalah faktor-faktor yang menentukan siapa saja yang berhak menerima TPP:

  1. Beban Kerja
    ASN yang berhasil memenuhi beban kerja bahkan yang melebihi kapasitas yang ditentukan akan mendapatkan TPP sebagai bentuk apresiasi.
  2. Tempat Bertugas
    TPP akan diberikan kepada ASN yang bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi atau daerah yang sulit dijangkau (terpencil).
  3. Kondisi Kerja
    Pegawai yang bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi, seperti tempat kerja berbahaya, juga berhak menerima TPP.
  4. Kelangkaan Profesi
    ASN yang memiliki keterampilan khusus dan langka dalam melaksanakan tugasnya akan diberikan TPP untuk mendukung kinerja mereka.
  5. Prestasi Kerja
    ASN yang memiliki prestasi kerja yang menonjol serta inovasi dalam tugasnya juga layak mendapatkan TPP sebagai bentuk penghargaan.

Besaran TPP Berdasarkan Kriteria dan Kelas Jabatan

Setelah kriteria penerima TPP diatur, hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah bagaimana penetapan besaran TPP. Besaran TPP ini akan disesuaikan dengan beberapa hal, seperti kelas jabatan masing-masing ASN dan hasil penilaian kinerja. Tentu saja, faktor-faktor seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja akan berpengaruh dalam perhitungan jumlah TPP yang diterima.

Yang paling penting untuk diketahui, besaran TPP yang diberikan kepada PNS dan PPPK dengan kelas jabatan yang sama adalah setara. Artinya, baik PNS maupun PPPK yang memegang jabatan dengan kelas yang setara akan mendapatkan TPP dengan jumlah yang sama, meskipun status mereka berbeda.

Bagaimana Pengaruhnya pada APBD dan DPRD?

Pemberian TPP ini tentu akan berdampak pada perencanaan anggaran di daerah. Oleh karena itu, Pemda harus mengajukan rencana pemberian TPP kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Pembahasan KUA dan PPAS akan mencakup alokasi anggaran untuk TPP, yang harus selaras dengan kemampuan finansial daerah dan kebutuhan pegawai.

Kesimpulan

Dengan regulasi baru ini, pemberian TPP tidak lagi berdasarkan kebijakan sepihak, tetapi melalui penilaian yang lebih terstruktur. Kementerian Dalam Negeri, melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, memastikan bahwa ASN yang memenuhi kriteria tertentu seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja dapat mendapatkan TPP yang lebih adil dan sesuai dengan kelas jabatan mereka.

Pemerintah Daerah yang akan memberikan TPP kepada ASN harus menyesuaikan diri dengan regulasi ini dan mengajukan anggaran yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Bagi ASN, ini merupakan kabar baik karena skema baru ini memberi ruang bagi mereka untuk memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan pencapaian dan prestasi kerja.

Dengan perubahan ini, diharapkan kinerja ASN semakin terjaga dan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik di tempat mereka bekerja. Tentu, yang terpenting adalah untuk selalu menyesuaikan diri dengan aturan dan kebijakan yang ada, ya!

Untuk artikel-artikel menarik lainnya, kunjungi kategori Artikel di Puyuh Kuayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *