Artikel

Era Baru Profesi Guru ASN, Tantangan dan Kesempatan Baru di Dunia Pendidikan

70
×

Era Baru Profesi Guru ASN, Tantangan dan Kesempatan Baru di Dunia Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Era baru profesi Guru ASN dimulai dengan kebijakan baru yang mengutamakan kompetensi dan sertifikasi pendidik untuk guru.
Mulai 2025, hanya guru yang lulus PPG Calon Guru dan bersertifikat pendidik yang dapat menjadi Guru ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberi kesejahteraan yang lebih baik bagi guru. (foto: setkab.go.id di edit melalui canva.com).

Era baru profesi Guru ASN telah dimulai, dan ini bukan sekadar perubahan, melainkan sebuah revolusi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, telah secara resmi mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, hanya mereka yang lulus PPG Calon Guru dan memiliki sertifikat pendidik yang berhak menjadi Guru ASN. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya besar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperbaiki sistem manajemen talenta atau tata kelola guru.

Tantangan Baru: Kompetensi dan Profesionalisme Guru

Salah satu tujuan besar dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang ada di Indonesia. Dalam dunia yang semakin global, tenaga pendidik harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Tidak hanya cukup memiliki gelar sarjana dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP), tetapi juga harus memenuhi standar kompetensi yang lebih tinggi.

Menurut Nunuk Suryani, kebijakan ini adalah bagian dari peningkatan kualitas pendidikan yang tak bisa ditawar lagi. Guru yang diangkat sebagai ASN harus memiliki keahlian yang mumpuni, tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga dalam hal pengelolaan kelas dan pemahaman terhadap kurikulum yang terus berkembang. Kompetensi ini akan menjadi dasar penting agar pendidikan di Indonesia bisa maju dan bersaing di tingkat internasional.

Kesejahteraan Guru: Gaji dan Tunjangan yang Memadai

Jika dilihat dari sisi kesejahteraan, kebijakan ini juga memberikan keuntungan besar bagi Guru ASN. Sebagai contoh, seorang guru yang sudah berstatus ASN dengan gelar S1 dan berada di golongan III akan memperoleh gaji pokok yang cukup tinggi, mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, tergantung pada golongannya. Ditambah dengan tunjangan sertifikasi yang setara dengan satu kali gaji pokok, penghasilan seorang guru ASN bisa sangat kompetitif.

Lalu, bagaimana dengan guru yang sudah berpendidikan S2 atau S3? Tentu saja, gaji dan tunjangan mereka lebih tinggi. Seperti halnya seorang guru ASN dengan S2 yang berada di golongan IV, penghasilannya bisa mencapai lebih dari Rp5 juta sebulan, tergantung pada golongannya.

Di sisi lain, Guru PPPK (P3K) juga tidak ketinggalan dengan tunjangan yang cukup besar. Bagi mereka yang bergelar S1, gaji yang diterima bisa mencapai Rp5 juta, dan lebih tinggi lagi bagi yang memiliki S2 atau S3.

Namun, meskipun penghasilan yang ditawarkan cukup menggiurkan, ada satu syarat penting: komitmen pada kompetensi. Tidak semua lulusan S1 bisa langsung menjadi Guru ASN, melainkan harus lulus dari PPG Calon Guru dan memiliki sertifikat pendidik.

Perubahan Sistem Seleksi: Dari Guru Honorer ke Guru ASN

Selama ini, menjadi seorang guru ASN bisa ditempuh melalui jalur seleksi PPPK atau bahkan guru honorer tanpa perlu memiliki sertifikat pendidik. Namun, kebijakan terbaru ini mengubah segalanya. Nunuk Suryani menegaskan bahwa seleksi PPPK dan guru honorer akan segera dihentikan, dan satu-satunya jalan untuk menjadi Guru ASN adalah dengan lulus PPG Calon Guru.

Bagi mereka yang sudah menjadi guru honorer, kesempatan untuk menjadi ASN akan berakhir pada seleksi PPPK tahap II tahun 2025. Setelah itu, hanya guru yang telah lulus PPG Calon Guru dan memiliki sertifikat pendidik yang dapat diangkat menjadi ASN.

Ini adalah bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk menghapuskan tenaga honorer yang tidak memenuhi standar kualitas dan profesionalisme yang diharapkan dalam dunia pendidikan.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan besar ini, tantangan terbesar bagi calon Guru ASN adalah mempersiapkan diri dengan baik melalui PPG Calon Guru. Hanya mereka yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan profesionalisme yang tinggi yang akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi Guru ASN dan menikmati gaji serta tunjangan yang lebih baik.

Sistem ini dirancang untuk menciptakan monopoli profesi yang memberikan kesejahteraan yang tepat bagi guru yang berkualitas. Semua ini dimaksudkan agar pendidikan di Indonesia semakin maju, dan masa depan para generasi penerus bangsa bisa lebih cerah.

Jadi, apakah Anda siap menjadi bagian dari revolusi pendidikan ini? Kalau ya, waktunya untuk fokus mengembangkan kompetensi diri dan menyelesaikan pendidikan di PPG Calon Guru!

Untuk membaca artikel terkait lainnya, kunjungi kategori artikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *