Kegiatan Guru

Apakah PPPK yang Baru Diangkat Tahun 2025 Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?

784
×

Apakah PPPK yang Baru Diangkat Tahun 2025 Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai PPPK tahun 2025 yang sedang menerima surat keputusan pengangkatan.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2025 menunggu keputusan terkait THR dan gaji ke-13. (foto: kulonprogokab.go.id di edit melalui canva.com).

Banyak tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 bertanya-tanya mengenai tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Apakah mereka berhak menerima kedua tunjangan tersebut? Berikut penjelasannya! (Baca selengkapnya)

Jadwal Pemberian NIP untuk PPPK 2025

Seperti diketahui, tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 tahun 2025 dijadwalkan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada bulan Februari 2025. Namun, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka baru akan keluar paling cepat pada bulan Maret 2025. (Selengkapnya di sini)

Apakah PPPK Baru Mendapatkan THR 2025?

Tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK memiliki harapan besar untuk mendapatkan THR seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. THR bagi PPPK dihitung berdasarkan status dan anggaran saat menjadi Non-ASN.
  2. Karena SK baru terbit pada Maret 2025, kemungkinan besar mereka belum dapat THR penuh seperti ASN.
  3. Komponen THR untuk PPPK yang baru diangkat berbeda dengan ASN tetap. (Pelajari lebih lanjut)

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK melalui seleksi tahap 1, kemungkinan besar belum bisa mendapatkan THR dalam jumlah penuh seperti ASN. (Info lengkap)

Bagaimana dengan Gaji ke-13?

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 diberikan kepada PPPK yang telah menerima gaji pokok sebelum bulan Mei 2025. Berdasarkan jadwal pencairan, gaji ke-13 untuk PPPK direncanakan cair pada Juni 2025. (Baca selengkapnya)

Jika tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK mendapatkan gaji pertama pada bulan Maret 2025, maka mereka berhak menerima gaji ke-13 pada Juni 2025. Perhitungan gaji ke-13 ini mengacu pada gaji pokok bulan Mei 2025. (Lihat lebih lanjut)

Komponen Gaji ke-13 bagi PPPK 2025

Gaji ke-13 untuk PPPK terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan (paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah/tukin) (Baca lebih lanjut)

Kesimpulan

  • PPPK yang baru diangkat tahun 2025 kemungkinan besar tidak mendapatkan THR dalam jumlah penuh karena SK mereka baru terbit Maret 2025.
  • Namun, mereka tetap berhak mendapatkan THR dengan nominal yang dihitung berdasarkan status mereka saat masih Non-ASN.
  • Untuk gaji ke-13, PPPK yang mulai menerima gaji sejak Maret 2025 akan mendapatkannya pada Juni 2025 dengan perhitungan berdasarkan gaji pokok Mei 2025.

Demikian informasi mengenai THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025. Semoga bermanfaat! (Simak kegiatan guru lainnya di sini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *