Kabar gembira bagi semua guru PNS dan PPPK! Pemerintah telah merilis jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2025. Ada perubahan signifikan dalam proses pencairan kali ini, termasuk mekanisme baru yang lebih efisien.
Perubahan Penting dalam Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengumumkan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru kini akan langsung masuk ke rekening pribadi guru. Ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang melalui pemerintah daerah. Dengan sistem baru ini, pencairan diharapkan lebih cepat dan transparan.
Penasaran dengan jadwal terbaru? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Agar dapat menerima tunjangan sertifikasi, guru PNS dan PPPK harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
- Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Pengecualian Pemenuhan Beban Kerja
Beberapa kelompok guru mendapatkan pengecualian dalam pemenuhan beban kerja, yaitu:
- Guru ASND yang menjabat sebagai kepala sekolah.
- Guru ASND yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan minimal 600 jam atau 3 bulan, dengan izin pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru ASN, kemitraan, atau magang, dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Besaran Gaji Pokok Guru PNS dan PPPK Tahun 2025
Gaji Pokok Guru PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan | Rentang Gaji |
---|---|
Golongan I | Rp1.685.664 – Rp2.901.400 |
Golongan II | Rp2.184.000 – Rp4.125.600 |
Golongan III | Rp2.785.700 – Rp5.180.700 |
Golongan IV | Rp3.287.800 – Rp6.373.200 |
Gaji Pokok Guru PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
Golongan | Rentang Gaji |
Golongan I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 |
Golongan VII | Rp2.858.800 – Rp4.551.800 |
Golongan XIV | Rp3.940.900 – Rp6.472.500 |
Golongan XVII | Rp4.462.500 – Rp7.329.000 |
Bagi guru honorer, gaji pokok yang diterima sebesar Rp1 juta dengan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, berikut jadwal pencairan tunjangan sertifikasi:
- Triwulan I: Maret 2025
- Triwulan II: Juni 2025
- Triwulan III: September 2025
- Triwulan IV: November 2025
Jadwal ini berlaku untuk guru PNS dan PPPK di daerah.
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan dalam mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru, diharapkan para guru bisa mendapatkan haknya dengan lebih cepat dan efisien. Pastikan semua syarat terpenuhi agar tunjangan dapat diterima tepat waktu. Jangan lupa untuk selalu memperbarui data di Dapodik dan mengikuti informasi resmi dari Kementerian Pendidikan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi kategori artikel kami di sini.