Artikel

MenPANRB Jelaskan Nasib Tenaga Honorer R2 dan R3 Tanpa L di Pengumuman Kelulusan CPNS dan PPPK Tahap 1

350
×

MenPANRB Jelaskan Nasib Tenaga Honorer R2 dan R3 Tanpa L di Pengumuman Kelulusan CPNS dan PPPK Tahap 1

Sebarkan artikel ini
Tenaga honorer R2 dan R3 berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan kebijakan terbaru MenPANRB.
MenPANRB mengumumkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 tanpa tanda L menjadi PPPK paruh waktu, memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi sebelumnya. (foto: menpan.go.id di edit melalui canva.com).

Kabar baik datang untuk tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 tanpa tanda L pada pengumuman hasil kelulusan PPPK Tahap 1 Tahun 2024. Bagi mereka yang selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai pegawai tetap, kini ada peluang baru untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini menjadi angin segar setelah adanya pengumuman resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Baca lebih lanjut tentang kebijakan MenPAN RB 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah status pegawai pemerintah yang diangkat dengan durasi waktu tertentu, namun tetap mendapatkan hak-hak sebagai pegawai negeri. Meskipun tidak sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan kualitas kinerjanya dan bisa diangkat menjadi pegawai tetap di masa mendatang. Info lebih lanjut tentang pengangkatan PPPK paruh waktu.

Surat MenPAN RB Nomor B/239/MSM.01.00/2025

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat MenPAN RB Nomor B/239/MSM.01.00/2025, yang dirilis pada 14 Januari 2025. Surat ini khususnya mengakomodasi tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi pada seleksi PPPK sebelumnya. Tentu saja, bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, namun belum mendapatkan formasi, ini adalah kabar yang ditunggu-tunggu. Pelajari lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer 2024.

  • R2: Merujuk pada tenaga honorer K2.
  • R3: Merujuk pada tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Syarat dan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tentunya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:

  1. Sudah mengikuti seleksi CPNS, namun tidak lulus.
  2. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2, namun tidak mendapatkan alokasi formasi.
  3. Instansi pemerintah terkait mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia.

Setelah persyaratan ini dipenuhi, langkah selanjutnya adalah proses administratif yang melibatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang akan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PAN RB. Proses ini juga mencakup verifikasi terhadap rincian kebutuhan yang meliputi jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Simak lebih banyak mengenai PPPK paruh waktu.

Jenis Jabatan yang Tersedia

Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tersedia berbagai jenis jabatan yang dapat dipilih, seperti:

  • Guru: Baik untuk tingkat sekolah dasar maupun menengah.
  • Tenaga Kesehatan: Seperti dokter, perawat, dan apoteker.
  • Tenaga Teknis: Seperti IT, administrasi, dan lain-lain.
  • Posisi Administratif: Pengelola layanan operasional dan lainnya.

Tentu saja, setiap posisi ini membutuhkan kualifikasi tertentu, namun peluangnya sangat terbuka lebar bagi tenaga honorer yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidangnya.

Keuntungan Bagi PPPK Paruh Waktu

Meskipun status mereka hanya paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat tetap mendapatkan hak yang sama seperti pegawai penuh waktu, termasuk:

  • Upah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
  • Peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu jika kinerja mereka baik. Hal ini memberikan harapan bagi mereka yang ingin mendapatkan karier yang lebih pasti di masa depan.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Kebijakan ini bukan hanya memberikan harapan baru bagi tenaga honorer, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di Indonesia. Seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di seluruh Indonesia paling lambat pada Desember 2024. Baca lebih lanjut tentang kebijakan MenPAN RB 2025.

Apa yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer R2 dan R3?

Bagi tenaga honorer R2 dan R3 yang memenuhi syarat, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memantau informasi resmi dari instansi terkait dan menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan. Ini sangat penting agar proses pengangkatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Informasi terkait nasib tenaga honorer R2 dan R3.

Kesimpulan: Peluang Karier di Depan Mata

Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer R2 dan R3 tanpa tanda L kini memiliki peluang untuk mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, yang bisa menjadi pintu gerbang untuk karier lebih lanjut sebagai pegawai penuh waktu di masa depan. Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya di berbagai instansi pemerintah.

Jadi, jika kamu salah satu tenaga honorer yang memenuhi syarat, kini saatnya untuk melangkah maju dan membuktikan kualitas dirimu. Semoga kabar ini membawa harapan baru dan peluang lebih baik ke depan! Lihat artikel lainnya di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *