Pemerintah resmi menghentikan tunjangan sertifikasi bagi guru honorer yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2024.
Bagi guru honorer yang kini berstatus PPPK, memahami peraturan ini menjadi hal penting agar tidak muncul kebingungan terkait hak dan tunjangan yang mereka terima. Untuk detail lebih lanjut tentang alasan penghentian tunjangan, kunjungi tautan ini.
Kenapa Tunjangan Sertifikasi Dihentikan?
Perubahan status dari honorer menjadi PPPK membawa sejumlah implikasi administratif, salah satunya terkait tunjangan sertifikasi PPPK. Berikut beberapa alasan utama penghentian tunjangan tersebut:
- Pegawai Meninggal Dunia – Hak atas tunjangan otomatis berhenti.
- Mencapai Batas Usia Pensiun – Sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
- Cuti Sakit Lebih dari Enam Bulan – Cuti panjang mengakibatkan tunjangan dihentikan sementara atau permanen.
- Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri – Dengan pengunduran diri, hak tunjangan gugur.
- Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara – Apabila vonis memiliki kekuatan hukum tetap.
- Mendapatkan Tugas Belajar – Status kepegawaian selama studi berdampak pada tunjangan.
- Tidak Lagi Berstatus Guru Honorer – Pengangkatan menjadi PPPK menggugurkan hak atas tunjangan guru honorer.
Kapan Tunjangan Sertifikasi Dihentikan?
Penghentian tunjangan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Artinya, setelah guru honorer resmi berstatus PPPK dan menerima SPMT, maka tunjangan sertifikasi PPPK tidak lagi diberikan.
Apa Tujuan Kebijakan Ini?
- Transparansi Pengelolaan Tunjangan
Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem pemberian tunjangan berjalan lebih tertib dan akuntabel. - Optimalisasi Administrasi Kepegawaian
Penghentian tunjangan bagi PPPK merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem administrasi kepegawaian di sektor pendidikan. - Efisiensi Anggaran
Dengan adanya batasan ini, anggaran pendidikan dapat dikelola lebih efektif untuk kebutuhan lain yang bersifat prioritas.
Untuk info lebih detail mengenai kebijakan ini, cek PPPK Guru 2024.
Apa Dampaknya Bagi Guru PPPK?
Meski tunjangan sertifikasi dihentikan, guru PPPK tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang telah diatur dalam sistem PPPK.
Namun, penting bagi guru untuk terus memperbarui informasi terkait kebijakan pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban mereka. Temukan info seputar tunjangan guru honorer 2024 di sini.
Kesimpulan
Perubahan status kepegawaian membawa perubahan pada sistem tunjangan yang diterima. Guru honorer yang lulus PPPK harus memahami bahwa meskipun tunjangan sertifikasi dihentikan, ada hak-hak baru yang mereka terima sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah berharap kebijakan ini membawa tata kelola pendidikan yang lebih efektif dan transparan. Baca artikel terkait lainnya di Puyuh Kuayan.