Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Mulai Maret 2025, gaji PPPK akan kembali cair, dengan nominal yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Nah, buat kamu yang penasaran soal rincian gaji PPPK 2025 dan tunjangannya, yuk simak informasinya di bawah ini!
Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Dalam aturan terbaru ini, besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan masing-masing. Semakin tinggi golongan, tentu saja gajinya makin besar. Berikut detail gajinya:
Golongan Rentang Gaji (Rp) I 1.938.500 – 2.900.900 II 2.116.900 – 3.071.200 III 2.206.500 – 3.201.200 IV 2.299.800 – 3.336.600 V 2.511.500 – 4.189.900 VI 2.742.800 – 4.367.100 VII 2.858.800 – 4.551.800 VIII 2.979.700 – 4.744.400 IX 3.203.600 – 5.261.500 X 3.339.100 – 5.484.000 XI 3.480.300 – 5.716.000 XII 3.627.500 – 5.957.800 XIII 3.781.000 – 6.209.800 XIV 3.940.900 – 6.472.500 XV 4.107.600 – 6.746.200 XVI 4.281.400 – 7.031.600 XVII 4.462.500 – 7.329.000
Fun Fact: Untuk golongan tertinggi, gaji PPPK bisa mencapai hingga Rp7,3 juta! Sementara itu, untuk golongan terendah dimulai dari Rp1,9 juta.
Tunjangan PPPK 2025: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok!
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang bikin penghasilan makin sejahtera. Berikut daftar tunjangan yang diberikan:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Dengan kombinasi gaji dan tunjangan ini, PPPK memiliki penghasilan yang cukup kompetitif dan layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kenapa Gaji PPPK Perlu Diketahui?
Bagi para calon PPPK atau yang sudah menjabat, memahami detail gaji PPPK 2025 dan tunjangan sangat penting untuk merencanakan keuangan. Selain itu, informasi ini juga berguna untuk membandingkan peluang kerja di sektor pemerintahan.
Tips: Buat kamu yang berencana mendaftar PPPK di periode berikutnya, pastikan kamu memahami sistem golongan dan peluang naik jabatan, ya!
Kesimpulan
Gaji PPPK 2025 telah mengalami penyesuaian sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan. Ditambah dengan berbagai tunjangan, PPPK mendapatkan paket penghasilan yang cukup menarik.
Jadi, buat kamu yang tertarik menjadi PPPK atau sudah menjadi bagian dari sistem ini, pastikan untuk memanfaatkan informasi ini demi perencanaan keuangan yang lebih matang. Baca artikel lainnya di sini.





