News

Tenaga Honorer Beralih Jadi Tenaga Alih Daya, Ini Bocoran Gaji yang Bakal Diterima

648
×

Tenaga Honorer Beralih Jadi Tenaga Alih Daya, Ini Bocoran Gaji yang Bakal Diterima

Sebarkan artikel ini
Tenaga honorer dialihkan menjadi tenaga alih daya, pemerintah memberikan solusi penghapusan tenaga honorer dengan penyesuaian gaji sesuai UMR.
Pada tahun 2025, sebagian tenaga honorer akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) sebagai solusi penghapusan status honorer, dengan gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR). (foto: blorakab.go.id di edit melalui canva.com).

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Kebijakan ini menuai banyak perhatian, mengingat sebagian besar tenaga honorer yang belum memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing). Untuk informasi lebih lanjut mengenai gaji tenaga outsourcing, Anda bisa mengunjungi tautan ini.

Mari kita telusuri lebih dalam mengenai kebijakan ini dan apa dampaknya bagi tenaga honorer di Indonesia.

Apa Itu Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer?

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, mulai tahun 2025, status tenaga honorer akan dihapuskan. Hal ini berarti pemerintah hanya akan mengakui dua kategori pegawai di instansi pemerintahan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Untuk memahami lebih lanjut tentang penghapusan tenaga honorer 2025, Anda bisa membaca informasi lebih detail di tautan ini.

Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja kurang dari dua tahun akan terpaksa dirumahkan. Bagi mereka yang masih ingin bekerja di pemerintahan, ada opsi untuk dialihkan menjadi tenaga alih daya melalui sistem outsourcing. Jika Anda tertarik mengenai tenaga alih daya, silakan simak informasi terkait di tautan ini.

Tujuan Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Kebijakan ini diluncurkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK pada tahun 2025. Dengan cara ini, pemerintah berharap dapat menjaga keberlangsungan pekerjaan mereka meskipun status honorer sudah dihapuskan. Baca lebih lanjut tentang outsourcing pemerintah di tautan ini.

Dua Skema Pengangkatan PPPK Tahun 2024

Untuk menanggulangi risiko PHK massal, pemerintah akan membuka dua skema pengangkatan PPPK pada tahun 2024, yaitu:

  1. Pegawai Paruh Waktu
  2. Pegawai Penuh Waktu

Skema ini bertujuan untuk menyerap tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK, agar mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan tanpa kehilangan status pekerjaan. Tenaga honorer kategori II (eks honorer K2) dan tenaga non-ASN lainnya juga diimbau untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK agar dapat memperoleh status pegawai resmi di pemerintahan.

Tenaga Outsourcing: Gaji dan Sistem Kerja

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, mereka akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing). Pekerja outsourcing ini akan bekerja di bawah kontrak dengan pihak ketiga (perusahaan outsourcing) yang telah menjalin kerjasama dengan instansi pemerintahan. Gaji mereka akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tempat mereka bekerja. Untuk mengetahui lebih banyak tentang gaji tenaga outsourcing, silakan kunjungi tautan ini.

Ini berarti, meski masih bekerja di lingkungan pemerintah, tenaga outsourcing tidak lagi memiliki status sebagai pegawai negeri, melainkan sebagai pekerja kontrak yang bergantung pada kebijakan perusahaan outsourcing tersebut.

Kontroversi dan Dampak Kebijakan

Tak sedikit yang mengkritik kebijakan penghapusan tenaga honorer ini. Beberapa kalangan menilai langkah ini sebagai kegagalan pemerintah dalam menyejahterakan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan drastis yang dapat mengancam stabilitas tenaga kerja di instansi pemerintah.

Salah satu kekhawatiran utama adalah peningkatan beban kerja pegawai ASN yang masih ada. Dengan dihapusnya tenaga honorer, pekerjaan yang sebelumnya ditangani oleh tenaga honorer harus dialihkan kepada pegawai yang tersisa. Hal ini dapat menambah tekanan pada para ASN yang sudah terbebani dengan tugas yang ada.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya mencari solusi bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini. Meskipun seleksi PPPK masih dibuka, beberapa tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing, dengan gaji yang disesuaikan dengan UMR setempat.

Kesimpulan

Kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2025 memang memberikan gambaran yang cukup mengkhawatirkan bagi sebagian pihak. Meski begitu, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK agar dapat memperoleh status pegawai resmi di pemerintahan.

Bagi mereka yang tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi syarat, sistem outsourcing menjadi alternatif untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan meski dengan status dan gaji yang berbeda. Jangan lupa untuk memantau perkembangan lebih lanjut tentang tenaga alih daya dan gaji tenaga outsourcing melalui tautan ini.

Tentu saja, kebijakan ini akan terus menimbulkan perdebatan. Namun, dengan adanya skema pengangkatan PPPK dan opsi tenaga outsourcing, pemerintah berharap bisa menciptakan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terdampak. Untuk lebih banyak berita terkini, kunjungi kategori berita ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *