Menjadi Kepala Sekolah (KS) bukan hanya soal mengemban jabatan, tetapi juga tentang tanggung jawab besar dalam membangun kualitas pendidikan di sebuah wilayah. Proses seleksi kepala sekolah di Indonesia didasarkan pada sejumlah kriteria yang ketat dan mengutamakan profesionalisme. Berikut adalah ulasan mengenai kriteria dan mekanisme seleksi kepala sekolah di Indonesia sesuai dengan Peraturan Dirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi artikel tentang Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
Kriteria Kebutuhan Kepala Sekolah Berdasarkan Peraturan Dirjen GTK
Pemilihan Kepala Sekolah yang tepat sangat berpengaruh terhadap kemajuan dunia pendidikan. Oleh karena itu, setiap daerah harus mengidentifikasi kebutuhan Kepala Sekolah yang disesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan. Beberapa faktor yang dipertimbangkan sebelum pengangkatan kepala sekolah baru antara lain:
- Kualifikasi Pendidikan Guru
- Kebutuhan Kepala Sekolah ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah guru yang memiliki ijazah sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi. Selain itu, program studi yang diambil juga harus memenuhi standar yang ditetapkan. Anda bisa mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria calon kepala sekolah.
- Sertifikasi Pendidik
- Banyaknya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan ketersediaan calon kepala sekolah. Anda bisa mengeksplor lebih lanjut tentang kriteria kepala sekolah.
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan CKS (Calon Kepala Sekolah) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP) juga menjadi prioritas dalam seleksi Kepala Sekolah. Untuk informasi lebih dalam, kunjungi mekanisme seleksi kepala sekolah.
- Pangkat dan Golongan Guru
- Kriteria lainnya adalah melihat pangkat guru, di mana guru dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b) yang berstatus PNS akan diprioritaskan. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada seleksi kepala sekolah.
- Jenjang Jabatan PPPK
- Untuk guru yang berstatus sebagai PPPK, yang memiliki jabatan sebagai Guru Ahli Pertama, juga menjadi pertimbangan dalam seleksi Kepala Sekolah.
- Usia Guru
- Guru yang berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi tugas sebagai kepala sekolah akan dipertimbangkan agar tidak ada keterlambatan dalam menjalankan tugas kepemimpinan di sekolah.
Mekanisme Penetapan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
Jika suatu wilayah tidak memiliki cukup jumlah calon kepala sekolah yang memenuhi kriteria, maka pihak Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mempertimbangkan guru yang belum memiliki sertifikat CKS atau GP untuk menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bakal Calon Kepala Sekolah, klik tautan ini.
Proses pengangkatan BCKS ini dilaksanakan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
- Pendaftaran dan Seleksi
- Bagi guru yang memenuhi persyaratan, mereka dapat mendaftar untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah melalui sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud. Dinas terkait akan melakukan seleksi terhadap Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dan mengirimkan undangan seleksi melalui email.
- Pengunggahan Berkas
- BCKS yang telah mendapatkan undangan akan diminta untuk mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Dinas kemudian akan memeriksa dan menilai berkas yang telah diunggah untuk memastikan kelayakan calon kepala sekolah.
- Seleksi Terbuka
- Seleksi Kepala Sekolah terbuka hanya untuk guru yang telah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau telah memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP). Mereka yang memenuhi syarat akan menerima undangan resmi untuk mengikuti seleksi.
Tahapan Seleksi Kepala Sekolah Melalui Sistem Merdeka Mengajar
Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria dan terpilih sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah, berikut adalah tahapan seleksi yang harus Anda ikuti melalui platform Merdeka Mengajar (PMM):
- Login ke Platform PMM
- Pertama, peserta seleksi wajib login ke akun belajar.id yang sudah terdaftar untuk memulai proses seleksi Kepala Sekolah.
- Pengecekan Kualifikasi
- Pengecekan kualifikasi dilakukan untuk memastikan apakah peserta memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah.
- Pengunggahan Berkas
- Setelah mendapatkan undangan seleksi, peserta wajib mengunggah berkas yang diminta melalui sistem PMM.
- Pengumuman Administrasi
- Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, peserta akan mendapatkan pengumuman mengenai kelulusan administrasi dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Hasil seleksi akan diumumkan, dan bagi yang terpilih, akan diberitahukan mengenai langkah-langkah selanjutnya.
Kesimpulan
Seleksi kepala sekolah adalah proses yang transparan dan berbasis pada kualifikasi yang jelas. Dengan memahami kriteria dan mekanisme seleksi kepala sekolah di Indonesia, Anda sebagai calon kepala sekolah dapat lebih mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi dengan percaya diri. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang ada, agar Anda dapat terpilih sebagai Kepala Sekolah yang dapat membawa perubahan positif bagi pendidikan di wilayah Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemdikbud atau platform Merdeka Mengajar yang menyajikan berbagai informasi terkait seleksi Kepala Sekolah. Jika Anda tertarik dengan kegiatan guru lebih lanjut, kunjungi Kegiatan Guru.





