Kegiatan Guru

Mendagri Resmi Teken Aturan Baru Baju Khaki Guru PNS dan PPPK 2025 Berikut Rinciannya

964
×

Mendagri Resmi Teken Aturan Baru Baju Khaki Guru PNS dan PPPK 2025 Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Jadwal pakaian dinas baju khaki guru PNS dan PPPK 2025.
Jadwal resmi penggunaan baju khaki bagi guru PNS dan PPPK yang diterapkan mulai tahun 2025, sesuai dengan aturan terbaru dari Mendagri. (foto: setkab.go.id di edit melalui canva.com).

Belakangan ini, aturan tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian. Salah satu yang menarik adalah pengesahan penggunaan baju khaki bagi guru PNS dan PPPK pada hari tertentu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai baju khaki guru PNS, kunjungi tautan ini, dan untuk guru PPPK, klik tautan ini.

Pentingnya Pakaian Dinas

Pakaian dinas dirancang bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga untuk memastikan penampilan PNS dan PPPK tetap rapi serta profesional. Aturan ini mendukung terciptanya suasana kerja yang tertib di lingkungan pemerintahan. Lebih dari itu, pakaian dinas menjadi simbol identitas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika Anda ingin membaca lebih lanjut tentang pakaian dinas PNS, cek tautan ini, dan untuk PPPK, lihat tautan ini.

Mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, jenis pakaian dinas untuk lingkungan pemerintah daerah mencakup:

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH).
  2. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu.
  3. Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
  4. Pakaian Dinas Lapangan.
  5. Pakaian Dinas Operasional.
  6. Pakaian Dinas Upacara.
  7. Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Untuk jadwal lengkap penggunaan pakaian dinas guru di 2025, Anda bisa merujuk ke tautan ini.

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Guru PNS dan PPPK

Berikut ini jadwal lengkap pakaian dinas untuk guru PNS dan PPPK:

  • Guru PNS
    • Senin: Baju khaki.
    • Selasa: Baju khaki.
    • Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam.
    • Kamis: Batik, tenun, atau lurik.
    • Jumat: Batik, tenun, atau lurik.
  • Guru PPPK
    • Senin: Baju khaki.
    • Selasa: Baju khaki.
    • Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam.
    • Kamis: Batik, tenun, atau lurik.
    • Jumat: Batik, tenun, atau lurik.

Manfaat dan Tujuan Aturan Ini

Jadwal penggunaan pakaian dinas bukan hanya memberikan panduan yang jelas bagi PNS dan PPPK, tetapi juga membantu menciptakan kesan profesional. Aturan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, disiplin, dan tertib.

Dengan aturan baru ini, diharapkan para guru PNS dan PPPK dapat semakin meningkatkan integritas, profesionalisme, dan semangat kerja dalam menjalankan tugas mereka di dunia pendidikan.

Untuk pembaruan terbaru terkait kegiatan guru, kunjungi kategori kegiatan guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *